Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti. Selasa (4/7) siang.
Dia terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Selain dihukum 11 tahun penjara, Hakim juga memutuskan terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.
Sidang putusan ini berjalan lancar, namun sebelum dimulainya sidang, terdakwa sempat ditonjok oleh keluarga korban. Bahkan usai sidang pun terdakwa juga sempat dikejar oleh keluarga korban. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan disana.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan.
Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara,” kata Hakim ketua Fitria Septriana.
Dengan putusan tersebut, keluarga korban langsung mengucap syukur. “Alhamdulillah,” kata keluarga korban.
Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan dimana tuntutan sebelumnya terdakwah dipenjara 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan ruang untuk terdakwa untuk melakukan banding dengan waktu tujuh hari. Namun didalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.
Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku.
Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.Terhadap putusan tersebut, Hanan orangtua korban menyebut jika dirinya sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini.
Namun demikian dirinya belum puas atas putusan tersebut sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Kalau ditanya puas, belum puas, sebab maksimalnya 15 tahun. Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi daripada tuntutan,” kata Hanan. (akd)
Kapolres Tebo Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Tebo
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Pegawai Imigrasi Kualatungkal Mengaku Sudah Selesai
Breaking NEWS! Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi Elhalcon Tersangka
Dikabarkan Kasus Tabrak Lari Mobil Dinas Wako Ahmadi Sudah Berdamai
SMAN 2 Tanjabbar Diperiksa Tipikor Polres, Sisa DAK Ratusan Juta Dalam Rekening Pribadi Ketua Komite