Soal Rangkap Jabatan Komisioner Bawaslu Tanjabbar, Salahsatu Dosen Aktif Angkat Bicara

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:00:34


/
RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Dugaan oknum Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Mohammad Yasin yang merangkap jabatan sebagai dosen aktif di salah satu Perguruan Tinggi terus menjadi perbincangan. 
 
Bahkan, yang bersangkutan juga diduga memanipulasi dokumen surat pernyataan pembebasan sementara mengajar sebagai dosen di STAI AN Nadwah Kualatungkal. 
 
Dari data yang dihimpun, terdapat dua surat pengajuan dan pembebasan sementara mengajar sebagai dosen ternyata memiliki perbedaan tahun pembuatan yakni pada surat pengajuan pembebasan sementara mengajar sebagai dosen kuala tungkal 29 Agustus 2018 dan surat keputusan pembebasan sementara mengajar sebagai dosen di YPAS An - Nadwah kuala tungkal dengan nomor surat 08 / PT / YPAS - AN / VIII / 2017 ditetapkan kuala Tungkal 28 Agustus 2017.
 
Sementara, pada situs resmi Pangkalan data Perguruan tinggi, https://pddikti.kemdikbud.go.id/ yang bersangkutan tercatat masih aktif sebagai dosen terakhir riwayat mengajar hingga akhir tahun 2022 silam 
 
Berdasarkan hasil investigasi media ini, beberapa mahasiswa dan dosen aktif siap memberikan keterangan valid jika mohammmad Yasin masih aktif menjadi dosen saat menjabatvkomisioner Bawaslu Tanjab Barat.
 
" Akun resmi PDdikti merupakan Pangkalan data Perguruan tinggi yang dapat di akses semua orang dan data yang didalam benar - benar valid dan tidak bisa sedikitpun dirubah data yang ada didalam akun resmi PDdikti tersebut," ujar Salah Satu Dosen yang namanya  enggan disebutkan.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, situs PDdikti itu wajib di perbarui setiap semester gunanya untuk mengetahui dosen tersebut masih aktif atau tidak aktif lagi di sebuah universitas, itulah data yang benar kalau surat bisa dibuat kapan saja," tutupnya.
 
Rangkap Jabatan, bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
 
Mohammad Yasin saat ini juga aktif kepengurusan di beberapa organisasi seperti KAHMI Tanjab Barat dan Advokad.
 
Selain itu yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena telah merangkap jabatan.
 
Untuk diketahui, saat ini yang bersangkutan sedang rekrut periode kedua sebagai Komisioner Bawaslu Tanjab Barat.(/*)