Aspek Keperdataan Dalam Korupsi Gagal Bayar Bank Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:26:52


Ageng Triganda Sayuti
Ageng Triganda Sayuti /

Radarjambi.co.id-Kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi Jambi bersama beberapa orang lainnya yang juga dianggap terlibat dalam proses terbitnya Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP).

Penyilidikan yang dilakukan oleh Kejati terhadap Direktur Bank Jambi media telah menyita aset berupa sebuah rumah di kawasan Tangerang dan uang sejumlah Rp. 23 milyar.

Upaya penyitaan tersebut merupakan salah satu Upaya yang dilakukan oleh Kejati untuk memulihkan kerugian negara namun dari hasil sitaan tersebut masih jauh dari jumlah kerugian negara senilai Rp. 310 Miliar.

Sementara itu, upaya penyelamatan aset dari sisi keperdataan nyaris tidak terdengar padahal kalau dilihat dari terbitnya MTN tersebut merupakan kebijakan korporasi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Persoalan pidana yang menyeret dirut Bank Jambi merupakan hasil penyidikan dari kejati yang menenukan adanya indikasi pidana dalam proses bisnis perusahaan tersebut.

Proses pidana tersebut tentu tidak dapat mengesampingkan arti penting persoalan perdatanya.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan perusahaan dalam usaha mengembalikan aset tersebut secara perdata dengan melihat bagaiamana hubungan hukum dalam transaksi MTN antara Bank Jambi dan PT. SNP.

Medium Term Note dan Penyelamatan Aset
Medium Term Note merupakan instrumen investasi berpendapatan tetap (fixed income) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan bagi perusahaan yang memiliki jangka waktu antara 6 bulan hingga 5 tahun.

Regulasi MTN sendiri baru diatur oleh OJK pada tahun 2019 melalui POJK Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Proses Penawaran Umum, baru mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.

Artinya pada saat terjadinya transaksi MTN Bank Jambi POJK belum berlaku.

Kelemahan pengawasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi terhadap kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan oleh PT. SNP sebagai emiten/ penerbit MTN meskipun komndisi keuangan PT. SNP telah mengalami kesulitan sejak tahun 2010.

Ibarat pepatah nasi telah jadi bubur MTN telah diterbitkan dan gagal bayar, persoalan selanjutnya adalah nasi yang telah menjadi bubur tersbut dapat dimakan, bagaimana RP. 300 Milyar lebih tersebut dapat kembali.

Dalam hukum perdata Hubungan antara penerbit Medium Term Notes dan pemegang Medium Term Notes terikat berdasarkan ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Pasal 174, 175, 176 dan 177 mengenai surat sanggup.

Secara normative Atas dasar tersebut, maka selaku nasabah yang mengalami gagal bayar maka dapat mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri atas dalil wanprestasi yang dilakukan oleh penerbit Medium Term Notes dengan objek gugatan adalah perjanjian jual beli Medium Term Notes yang telah disepakati antara penerbit dan pemegang Medium Term Notes.

Selain itu dapat juga dilakukan apat juga mengajukan pailit kepada perusahaan penerbit Medium Term Notes.

Sesuai dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang.

Dengan konsekuensinya yaitu berdasarkan hukum perdata, bahwa kreditor dibagi atas tiga macam berdasarkan kedudukannya, yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis, dan kreditor preferen. Kreditor preferen adalah kreditor yang diistimewakan baik melalui undang-undang ataupun tidak dalam pelunasan utang.

Pada akhirnya Direksi Bank Jambi harus melakukan langkah terbaik untuk melakukan penyelamatan aset tersebut karena bagaimanapun aset Bank Jambi yang berasal dari modal pemegang saham yang diantaranya dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota yang ada di provinsi Jambi.

Meskipun dalam teori pemisahan dalam hukum perusahaan kekayaan yang ditempatkan dalam perusahaan terpisah dari keuangan negara.

Namun secara moral pemegang kebijakan di Bank Jambi harus memahami bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dana yang diinvestasikan oleh pemerintah daerah tersebut merupakan hasil dari PAD yang berasal dari pajak yang diberikan oleh rakyat untuk pembangunan dan kemajuan daerah yang tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat.(*)

 

Penulis : Ageng Triganda Sayuti
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas