Khusus Hari Terakhir Penyerahan Dokumen Perbaikan KPU Membuka Pelayanan Sampai Pukul 23.59 WIB.

Jumat, 11 Agustus 2023 - 19:59:39


/

RADARJAMBI.CO.ID - Sebanyak 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan menyerahkan dokumen perbaikan di hari terakhir. 

Total Bacaleg Kota Jambi sebanyak 758, dari jumlah tersebut 548 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 210 yang  tidak memenuhi syarat (TMS).

Calon anggota legislatif  Kota Jambi yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat KPU Kota Jambi memperbolehkan untuk mengganti atau melakukan Perubahan terhadap bakal caleg.

Apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg sepanjang dilakukan di tanggal 06 - 11 Agustus 2023.

"Bagi Partai yang Bacalegnya tidak memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen Bacalegnya yang belum sah ataupun mengganti bacaleg yang sebelumnya TMS," ujar Deni Anggota KPU Kota Jambi. 

"Untuk yang tidak memenuhi syarat yang 210 Itu diberikan waktu dari 06 - 11 Agustus 2023," tambahnya.

Khusus hari terakhir penyerahan dokumen perbaikan KPU membuka pelayanan sampai pukul 23.59 WIB. Sebelumnya pelayanan hanya di buka dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

Setelah tahap perbaikan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus.

"Selanjutnya KPU Kota Jambi akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg pasca pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) itu di tanggal 12 - 15 Agustus 2023," ujar Deni anggota KPU Kota Jambi.

Dan selanjutnya penyusunan DCS dilakukan di tanggal 16-17 Agustus 2023.

Penetapan DCS di 18 Agustus dan pengumuman DCS di tanggal 19- 23 Agustus 2023.

"Untuk pengumuman DCS, KPU akan mengumumkan di media cetak, media elektronik dan media Online selama 5 hari," ujar Deni. (ria/akd)