RADARJAMBI.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya. Jambi (25/8).
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08)
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan pembinaan secara tegas," jelas Bima.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi," tutupnya.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(*)
OJK Jambi Edukasi Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Muaro Jambi
OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Siap Darling, Djarum Foundation Tanam 11.920 Pohon dan Semak di Kawasan Percandian Muaro Jambi
OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi