RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.
Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.
POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti- pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD. Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN. (*)
Punya Yamaha Fazzio dan Filano, Ayo Ikuti Classy Rider Kemerdekaan Sabtu Ini
Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran, Pertamina Sanksi Tegas SPBU yang Lakukan Pelanggaran
OJK Jambi Edukasi Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Muaro Jambi
OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Siap Darling, Djarum Foundation Tanam 11.920 Pohon dan Semak di Kawasan Percandian Muaro Jambi
OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi