Lagi, PTPN VI Raih Zero Accident Award

Selasa, 05 September 2023 - 20:36:56


/

Radarjambi.co.id-JAMBI-Setelah Gubernur Jambi DR. H. Al Haris S,Sos MH memberikan penghargaan kepada PTPN VI, kini giliran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansharullah memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Zero Accident Award kepada PTPN VI Unit Usaha Solok Selatan di kabupaten Solok Selatan dan Unit Usaha Pangkalan Limo Puluh Kota (PLK) di kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Gubernur Sumbar juga memberikan penghargaan bebas pekerja anak dibawah umur kepada PTPN VI Unit Usaha Ophir di kabupaten Pasaman Barat dan Unit Usaha Solok Selatan.

Penghargaan Zero Accident Award dan bebas pekerja anak dibawah umur ini, langsung di berikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, di Pangeran Beach Hotel, Kamis (31/8/2023).

Manager PTPN VI unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi dan Manager unit usaha PLK, Iwan Lesmana langsung menerima Zero Accident Award dari tangan Gubernur Sumbar.

Sementara penghargaan bebas pekerja anak di bawah umur diserahkan langsung Kepala Disnakertrans Sumbar, Ir Nizarul Muluk dan di terima Manager unit usaha Ophir, Zulfikar Sopang dan Manager unit usaha Solok Selatan, Shoni Afriadi.

"Penghargaan ini, kami dedikasikan kepada perusahaan yang dengan sungguh-sungguh mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja dan tidak mempekerjakan anak dibawah umur kepada PTPN VI Jambi-Sumbar khususnya unit Solok Selatan dan unit PLK di Lima Puluh Kota berhak dapat Zero Accident Award ini,"" kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Gubernur menyatakan penghargaan ini bentuk komitmen pemerintah kepada perusahaan, dan akan terus mendorong perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit terus mengikuti aturan yang ada.

"Kita harus tetap komitmen dan terus menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta tidak memberi ruang pekerja anak dibawah umur,," tegas Gubernur.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerjs (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), Ir Nizarul Muluk MSI, PTPN VI juga mendapat penghargaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami juga memberikan penghargaan atas dedikasi PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman yang tidak mempekerjakan anak di bawah umur sesuai aturan Menaker RI," kata Kadisnakertrans.

Kedepan nantinya, Kepals Disnakertrans berharap langkah PTPN VI unit usaha Solok Selatan dan Ophir di Pasaman dengan tidak melibatkan pekerja anak dibawah umur diikuti seluruh perusahaan yang operasional di Sumatera Barat. "Terima kasih PTPN selalu mengikuti aturan yang ada," akhir Nizalul. (*)