RADARJAMBI.CO.ID - Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera mengadakan pertemuan penting di Sekretariat Bersama di Kota Jambi. Rabu (13/9).
Pertemuan ini menghasilkan sebuah maklumat yang mencerminkan perhatian serius terhadap beberapa isu krusial yang mempengaruhi masyarakat Melayu Rempang Galang dan Pulau Galang.
Ketua Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Hasan Basri Agus ( HBA) didampingi Sekretaris Jenderal, Hatam Tafsir mengatakan maklumat ini didasarkan pada berbagai pertimbangan penting, antara lain:
1. Maklumat Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/LAM-KEPRI/IX/2023 yang mencerminkan isu yang terkait dengan Masyarakat Melayu Rempang Galang.
2. Maklumat Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau Nomor M-441/LAMR/IX/2023 yang menyoroti peristiwa penting yang terjadi pada Masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang.
"Berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat berharga yang disampaikan oleh Dewan Pakar, Pengurus Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Ketua Debalang LAM Jambi Provinsi Jambi, Ketua Persatuan Pencak Silat Debalang LAM Jambi, serta seluruh peserta musyawarah yang hadir dalam pertemuan tersebut pada tanggal 13 September 2023 di Provinsi Jambi," kata Hasan Basri yang juga Ketua LAM Provinsi Jambi, dalam Jumpa Pers di LAM Provinsi Jambi, Sabtu (16/9/2023).
Maklumat ini mencakup sejumlah poin penting:
1. Dukungan Terhadap Maklumat Terkait Rempang Galang: Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera secara tegas mendukung maklumat yang telah disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau yang berkaitan dengan Masyarakat Melayu Rempang Galang. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada seloko adat Melayu yang mengilustrasikan kerjasama dan persatuan.
2. Dukungan Terhadap Pembangunan dengan Keadilan: LARM se-Sumatera juga menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai bidang, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan penekanan pada asas keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal serta penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
3. Penolakan Kekerasan: LARM se-Sumatera mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang telah terjadi terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang. Tindakan tersebut telah menyebabkan cedera fisik, trauma, dan kerugian materi, dan hal ini sesuai dengan seloko adat Melayu yang menekankan pentingnya menghindari perlakuan yang tidak adil.
4. Pembebasan dan Pengobatan: LARM se-Sumatera meminta pembebasan seluruh warga masyarakat yang ditahan sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi, serta memberikan bantuan pengobatan kepada warga masyarakat yang mengalami cedera.
5. Desakan untuk Dialog dan Kesepakatan: LARM se-Sumatera mendesak pemerintah untuk membangun dialog dan mencapai kesepakatan dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang. Hal ini berkaitan dengan rencana investasi yang tidak boleh merugikan masyarakat setempat, sesuai dengan seloko adat Melayu yang mengajarkan pentingnya menyusuri dan memahami situasi sebelum mengambil tindakan.
6. Pesan Persatuan dan Kepemimpinan yang Bijaksana: LARM se-Sumatera mengingatkan pentingnya persatuan dalam negeri dan kepemimpinan yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah. Kepemimpinan yang baik harus menjadi tempat perlindungan dan tempat berlindung bagi seluruh rakyat.
Maklumat ini mencerminkan komitmen Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera dalam menjaga harmoni, perdamaian, dan kesejahteraan masyarakat Melayu di wilayah-wilayah yang beragam. Harapannya adalah maklumat ini akan memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan masalah dan menciptakan lingkungan yang damai bagi semua pihak yang terlibat. (ria/akd)
Akhirnya LAM Kota Jambi Berikan Sanksi Adat Pelaku Joget Kontroversial di Kota Jambi
2.026 Minol Hasil Sitaan Operasi Razia Pemkot Jambi Dimusnakan
Kejaksaan Buka 7.846 Lowongan CPNS 2023, Ribuan Posisi untuk Lulusan SMA!
Resmi Menjadi Ketua ICMI Orda Tebo, Nurhuda Optimis Dengan Program 1 Rumah 1 Sarjana
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada