Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai Malam Ini, Silakan Pelamar Buat Akun

Rabu, 20 September 2023 - 21:04:43


/

JAKARTA- Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK akan dimulai malam ini. Pelamar pun diminta membuat akun di portal SSCASN.

Keputusan BKN membuka pendaftaran CASN 2023 ini setelah melihat progres verifikasi-validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya sudah mencapai 86,65%. 

"Alhamdulillah proses verval ini sudah mencapai 86,65%, sehingga pendaftaran sudah bisa dibuka," terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam siaran pers, Rabu (20/9).

Dia menyebutkan data BKN per 20 September 2023, dari total 86,65% penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%. 

Berdasarkan progres verval formasi seleksi CASN 2023 tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan bahwa BKN terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini.

"Dimulai dari pembuatan akun mulai pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai pukul 23:09:20 WIB," ungkap Deputi Suharmen.

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023. 

Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai. 

Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat KemenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi honorer K2 dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%. (esy)

 

Sumber : jpnn.com