RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Wabup Tanjabbar) Hairan dipanggil Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga Wabup Hairan melakukan penggelapan aset material bekas bahan bangunan Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Tanjab Barat yang saat ini sedang di renovasi.
Pemanggilan itu berdasarkan Surat Kapolda Jambi nomor B/1171/IX/RES.3.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 Spetember 2023, perihal: permohonan keterangan dan dokumen.
Hal itu teruangkap melalui surat pemberitahuan ke DPRD Tanjab Barat karena Wabup dan Bupati tidak bisa habdir diparipurna dengan nomor 100/2068/TAMPEM/2023 yang ditujukan ke pimpinan DPRD Tanjab Barat yang ditandatangani Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan Wabup Tanjab Barat Hairan itu terkait meterial sisa bahan bangunan rumah dinas yang dibangun dari bersumber dari APBD 2023.
"Klarifikasi terkait beberapa material sisa pekerjaan di Rumdis Wabup Tanjabar," katanya, Rabu (27/9/2023) singkat saat dokonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Terkait hal itu, Wabup Tanjabbar Hairan dikonfirmasi melalui pesa whatsaapnya hanya bercetang satu.(*)
Bupati Tanjabbar Buka Festival Pelayanan Publik dan Talkshow
Festival Layanan Publik dan Talk Show, BPN Tanjabbar Hadirkan Tujuh Layanan Prioritas
BPBD Tanjabbar Gandeng Perusahaan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Karhutla
HUT TNI Ke-78, Kodim Tanjab Menggelar 'Gowes Besame' dan Mancing Mania, Ini Doorprizenya..!
Bupati Hadiri Pelepasan Ekspor Komoditas Unggulan Provinsi Jambi
Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2023
Selain Kegiatan Fisik, TNI Juga Menjadi Guru di Lingkungan TMMD Kodim 0419/Tanjab Tahun 2023
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi