Radarjambi.co.id-TEBO-Tim gabungan penanaman kembali di area eks lahan terbakar PT Alam Bukit Tiga puluh (PT ABT) dihadang puluhan warga yang mengaku masyarakat setempat.
Peristiwa ini terjadi usai tim gabungan yang terdiri dari Staf Ahli Pemkab Tebo, Jumroh, Kapolsek Sumay, Danramil 05, BPBD Tebo, KPHP Tebo Barat, Sekcam Sumay, Karang Taruna Desa Pemayungan, Tim PT ABT serta rombongan jurnalis selesai melakukan kegiatan penanaman kembali di lahan yang terbakar pada September lalu.
Dari pantauan di lapangan, penghadangan tersebut terjadi karena warga yang mengaku masyarakat asli setempat mempertanyakan tujuan kegiatan penanaman tersebut.
Karena menurut mereka, yang diwakili oleh Tigor Panjaitan alias Gonjes terdapat tanaman sawit yang merupakan milik mereka masih berada di area tersebut.
“Kami aneh saja melihat PT ABT, yang menurut kami tidak komitmen. Di area terbakar itu ada tanaman sawit milik warga kami. Ini kegiatan siapa, pemerintah atau ABT. Dan usai terbakar ini, lahan jadi milik siapa. Kami kan mau tahu juga, ” ujar Gonjes, Selasa (03/10/2023).
Dialog tersebut terlihat kondusif, sejumlah anggota dari Koramil 416-05 Muara Tebo dan petugas dari Polsek Sumay berupaya berdiplomasi dengan masyarakat yang menolak kegiatan penanaman pohon yang dilakukan oleh PT ABT.
Sedangkan Staf Ahli Pemkab Tebo, Jumroh yang mensupport kegiatan penananam PT ABT mengaku akan membawa hasil temuan di lapangan kepada Pj Bupati. Agar PT ABT tidak mendapat kendala di lapangan saat kegiatan penanaman tahapan selanjutnya.
“Aspirasi warga kita tampung dan dengarkan, saya akan melapor ke pak Pj bupati. Kan kegiatan penanaman ini bertahap, ke depan jangan terjadi lagi penghadangan seperti ini, ” kata Jumroh.
Diketahui, usai kejadian kebakaran pada tanggal 16 September lalu, tim gabungan yang terdiri dari Kapolres Tebo, Dandim Bungo Tebo turun ke lokasi kebakaran.
Dan saat tim melakukan kegiatan pemadaman sempat bertanya kepada Kades setempat siapa pemilik dari lahan yang terbakar tersebut.
Namun, Kades mengaku tidak tahu siapa pemilik lahan yang terbakar itu. Dan kejadian penghadangan berbanding terbalik dengan pengakuan Kades.(yan/akd)
Lokasi Terbakar PT ABT Eks Ilegal Logging dan Jual Beli Lahan
Tim PPM Fakultas Hukum UNJA Selenggarakan Workshop Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan di Muaro Jambi
BREAKING NEWS : Lima Orang Warga Teluk Rendah Pasar Tenggelam di Sungai Batanghari
Breaking news Kejari Tebo Tahan TSK Kasus Jalan Padang Lamo Tahun 2020
Bakuhantam Kades VS BPD dan Karang Taruna Teluk Lancang Berakhir Dengan RJ Disetujui Jampidum
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB