RADARJAMBI.CO.ID-Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, bersaksi dalam persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, di Pengadilan Tindak pidana korupsi Jambi untuk keterangan beberapa terdakwa Kusnindar anggota dewan saat kejadian itu yang berperan sebagai penyalur uang suap ke anggota dewan lainnya.
Dalam kesaksiannya saat persidangan terdakwa Kusnindar, Rabu, Zola menyebutkan ada delapan anggota DPRD yang belum menerima secara penuh dan kalau tidak salah itu adalah laporan dari terdakwa Kusnindar sehingga harus disiapkan lagi dananya untuk kedelapan anggota dewan tersebut.
Kedelapan anggota DPRD Provinsi Jambi yang masih kurang menerima uang suap itu yang harusnnya terima perorangnya Rp200 juta baru terima Rp 100 juta maka perlu dana lagi.
Zola juga bersaksi pada awalnya ada uang ketok palu dari ajudannya yang bernama Apif Fimansyah yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini dan saya lupa kapan pastinya, yang jelas sebelum pengesahan RAPBD Jambi 2017, saat itu Firmansyah sampaikan pesan bahwa saya diminta untuk ketemu sama Wakil Ketua DPRD bernama Zoerman Manaf.
"Ya karena beliau masih ada hubungan keluarga saya datang menemui beliau, saat bertemu ada bahas permintaan uang, terus terang kaget, ketika pulang saya minta Apif carikan solusi," kata Zola.
Sementara itu Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rahmat Hidayat menanyakan bagaimana bisa terdakwa Kusnindar bisa ikut terlibat dalam perkara ini dan Zola menjawab, "Saya hanya cuma minta bantu sama Apif, mungkin Apif yang minta tolong sama kusnindar, karena saya baru jadi Gubernur dan tidak kenal banyak anggota DPRD."
Di akhir kesaksiannya dia menyebutkan, pada pengesahan RAPBD 2018 sempat meminta Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, untuk negosiasi bahwa pihaknya tidak ada uang dan untuk tahun anggaran 2018 saya kembali minta tolong sama Sekda, saya bilang tolong lobby teman-teman dewan saya tidak punya uang, tetapi laporan dari pak Sekda mereka tetap maksa minta uang, saat itu pak sekda bilang ini kita diperas pak.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menangkap tangan para pelaku uang suap pengesahan ketok palu RPBD Jambi dan seluruh anggota dewan dan beberapa kepala dinas serta pengusaha ditetapkan menjadi tersangka bersama Zola.(*)
Tim Gabungan Penanaman Kembali di Area PT ABT Dihadang Warga
Lokasi Terbakar PT ABT Eks Ilegal Logging dan Jual Beli Lahan
Tim PPM Fakultas Hukum UNJA Selenggarakan Workshop Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan di Muaro Jambi
BREAKING NEWS : Lima Orang Warga Teluk Rendah Pasar Tenggelam di Sungai Batanghari
Breaking news Kejari Tebo Tahan TSK Kasus Jalan Padang Lamo Tahun 2020
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB