RADARJAMBI.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menjalin kerjasama dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi untuk pendirian Rumah Restorative Juctice (RJ) dengan melakukan penandatanganan MoU. Di Aula Kejari Jambi, Senin (09/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Jambi Muhammad Noor, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, Ketua LAM Kota Jambi Datuk Nawawi, Sekretaris LAM Kota Jambi Aswan serta anggota LAM perwakilan setiap Kecamatan se Kota Jambi.
Resorative Justice (RJ) merupakan wadah yang diusung oleh Kejaksaan Agung sebagai penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dengan nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Di Kota Jambi sendiri, melalui Kejari Jambi sudah melakukan Restorative Juctice tersebut sejak dikeluarkannya perintah Jaksa Agung tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jambi M. Noor Ingratubun seusai penandatanganan Mou antara Kejari Jambi dan LAM Kota Jambi.
“Sejak dikeluarkanya RJ ini oleh Jaksa Agung, Kejari Jambi khususnya telah melaksanakan untuk beberapa kasus, diantaranya ada kasus penadahan, pencurian bermotor, dan penganiayaan untuk tahun 2023. Dan ini juga bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi,” kata Kepala Kejari Jambi.
Adanya kerjasama dengan LAM Kota Jambi tentang pendirian rumah RJ ini, Ingratubun mengatakan, akan meringankan tugas kejaksaan. Dimana kasus-kasus yang dianggap tidak sulit bisa terselesaikan melalui Restorative Juctice, dan tentunya melalui pendampingan Kejaksaan.
“Untuk wilayah Kota Jambi akan didirikan rumah perdamaian atau rumah Restoratif Justice di 11 Kecamatan yang ada. Dan itu semua kami melibatkan Lembaga Adat Melayu khususnya disetiap wilayah Kecamatan,”ujarnya.
“Saya yakin semua stakeholder di kota Jambi ini sangat mendukung penuh upaya-upaya untuk pelaksanaan subjektif yang artinya tidak semua kasus kita bawa perkara ke pengadilan tetapi bisa kita selesaikan di tengah-tengah lingkungan kita sendir,"terangnya.
M.Noor juga mengatakan bahwa rumah RJ di Provinsi Jambi nantinya akan diresmikan secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada akhir oktober 2023 ini.
“Jadi mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung ini, RJ di Provinsi Jambi akan diresmikan oleh Bapak Kejati pada akhir Oktober 2023 ini,” pungkas Ingratubun.
Sementara itu, dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jambi ini, Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Nawawi mengapresiasi serta berharap adanya RJ ini bisa bermanfaat dan menjadikan wilayah yang aman dan sejahtera.
“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah silahturahmi tetap terjalin, dan sinergi bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua LAM Kota Jambi.
Menyikapi kerjasama RJ ini, Datuk Nawawi juga menyebutkan pihaknya akan belajar lebih banyak agar mengetahui apa fungsi dan tugas Restorative Juctice ini lebih mendalam.
“Kami bisa belajar lebih jauh dulu, untuk betul-betul bisa melaksanakan tugas,"ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris LAM Aswan menambahkan, adanya RJ ini bisa menjadi landasan positif di Kota Jambi.
“Mudah-mudahan untuk kerjasama ini terus berlanjut. Untuk membangkitkan sinergi antar lintas sektoral,”pungkasnya. (ria/akd)
Tim Gabungan Penanaman Kembali di Area PT ABT Dihadang Warga
Lokasi Terbakar PT ABT Eks Ilegal Logging dan Jual Beli Lahan
Tim PPM Fakultas Hukum UNJA Selenggarakan Workshop Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan di Muaro Jambi
BREAKING NEWS : Lima Orang Warga Teluk Rendah Pasar Tenggelam di Sungai Batanghari
Breaking news Kejari Tebo Tahan TSK Kasus Jalan Padang Lamo Tahun 2020
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024