Polres Tebo Kembali Berhasil Ciduk Bandar Narkoba di Tebo

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:41:36


Tersangka Narkoba dan barang bukti
Tersangka Narkoba dan barang bukti /

Radarjambi.co.id-TEBO-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo Senin (9/10) berhasil ciduk bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo. Tidak tanggung-tanggung, sekali ciduk berhasil menangkap 2 orang.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari didapatnya informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu, berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresbarkoba Polres Tebo langsung bergerak melakukan pengintaian.

Tim pun melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkotika diduga jenis sabu, yakni TE (45) merupakan warga Kabupaten Bungo dan MH (27) merupakan warga Kabupaten Tebo, keduanya ditangkap saat melintas dengan membawa barang haram tersebut.

Tim pun langsung bergegas menghadang jalan pelaku, penyergapan pelaku dilakukan di Jalan lintas Tebo - Rimbo Bujang, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan yang berarti kepada petugas. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa;

3 (Tiga) Paket Besar Narkotika diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 23,98 gram.
1 (Satu) buah kotak rokok Connext.
1 (Satu) pirek kaca.
1 (Satu) lembar tisu.
1 (Satu) buah sendok pipet.
4 (Empat) buah pipet warna putih.
1 (Satu) jarum kompor sabu.
1 (Satu) buah kotak rokok Sampurna.
1 (Satu) unit HP Redmi 9 warna biru.
1 (Satu) HP Oppo A5 warna hitam.
1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya warna Abu-Abu.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang dibawa tersebut adalah benar milik mereka berdua, dan akan di edarkan di Tebo.

Perbuatannya pelaku diganjar dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman tersebut meliputi hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan SH, S.I.K., M.H mengapresiasi keberhasilan tim opsnal Satresbarkoba Polres Tebo tersebut.

"Terima kasih atas kerja keras seluruh Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebo, jangan beri ampun kepada pelaku narkoba,"tutup Kapolres.(yan/akd)