RADARJAMBI.CO.ID-Selebriti DJ Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan dengan seseorang pria inisial KA yang merupakan suami orang Jambi.
Diketahui KA atau sering disebut dengan Koko dalam berbagai media sosial, sudah memiliki istri dan anak.
Atas dugaan perselingkuhan tersebut, Istri sah KA berinisial AS telah melaporkan Dinar Candy ke Polda Jambi pada Kamis (12/10).
Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan bahwa Dinar Candy dilaporkan atas dugaan perselingkuhan. "Kami mewakili klien kami hari ini melaporkan Artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan," katanya.
Ditambahkan Ilham, bahwa pihaknya memiliki bukti chat dan video call antara Dinar Candy dan suami kliennya.
"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya," tambahnya.
Diungkapkan Ilham, pihaknya juga memiliki informasi, bahwa antara Dinar Candy dan KA sudah menikah sirih tanpa diketahui oleh istri sahnya.
"Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri), logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP," ungkapnya.(*)
Kejari Jambi Tandatangani MoU dengan LAM Kota Jambi pendirian Rumah Restorative juctice
Tim Gabungan Penanaman Kembali di Area PT ABT Dihadang Warga
Lokasi Terbakar PT ABT Eks Ilegal Logging dan Jual Beli Lahan
Tim PPM Fakultas Hukum UNJA Selenggarakan Workshop Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan di Muaro Jambi
IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen Melalui Bulan Fintech Nasional