Masalah Sampah: Perspektif Regulasi dan Teknologi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:47:59


Nurul Satria Abdi , Son Ali Akbar, Sudaryanto.
Nurul Satria Abdi , Son Ali Akbar, Sudaryanto. /

Radarjambi.co.id-Baru saja terbit Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 658/11898 perihal Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam surat yang bertitimangsa pada 19 Oktober 2023 itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sejumlah hal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Gubernur DIY, pemerintahan kota/kabupaten (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul memiliki kewenangan, di antaranya.

Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Sehubungan dengan kewenangan tersebut, bersama ini Gubernur DIY sampaikan bahwa mulai tahun 2024 pengelolaan sampah didesentralisasikan kepada Kabupaten dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat Gubernur DIY ini ditujukan kepada Bupati Bantul, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul, Pj. Bupati Kulon Progo, dan Pj. Walikota Yogyakarta.

Secara tidak langsung, melalui surat itu Gubernur DIY memberikan instruksi kepada para pemimpin daerah tingkat kota/kabupaten di wilayah DIY untuk mempersiapkan diri terkait desentralisasi pengelolaan sampah.

UU Nomor 18 Tahun 2008 UU Nomor 18 Tahun 2008 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2008.

Melalui undang-undang tersebut, kelak diharapkan pemerintahan pusat dan daerah dapat bersinergi dalam pengelolaan sampah.

Adapun definisi pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Terkait itu, siapa yang melaksanakan tugas pengelolaan sampah di Indonesia? Terhadap pertanyaan itu, Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 memberikan jawaban.

Pasal 5 berbunyi, “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Berikutnya, apa saja tugas pemerintah dan pemerintahan daerah (Pemda) dalam pengelolaan sampah? Terhadap pertanyaan itu, Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2008 memberikan jawaban.

Pasal 6 berbunyi, “Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Teknologi Bank Sampah di Yogyakarta

Terkait butir f Pasal 6 di atas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan teknologi bank sampah melalui tiga tautan (link), yaitu s.id/banksampahYK  s.id/banksampahKulonProgo dan s.id/banksampahBantul.

Setelah mengakses tautan tersebut, diperoleh informasi peta sebaran bank sampah di Kota Yogyakarta, Kulon Progo, dan Bantul.

Adapun bank sampah terbagi tiga jenis, yaitu Bank Sampah Pembina, Bank Sampah Inovatif, dan Bank Sampah Reguler/Bank Sampah Pembinaan.

Ketersediaan teknologi informasi terkait bank sampah merupakan hal yang patut didukung oleh Pemda dan masyarakat.

Jika masyarakat telah memperoleh informasi tentang bank sampah, mereka akan lebih mudah dalam pengelolaan sampah.

Secara sederhana, ada prinsip 5R dalam pengelolaan sampah, yaitu Reuse (menggunakan barang yang bisa dipakai berulang kali), Recycle (mendaur ulang sampah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat), Refuse (menolak penggunaan plastik secara berlebihan), Rot (mengolah sampah dapur menjadi kompos untuk meningkatkan kesuburan tanah), dan Reduce (berbelanja sesuai kebutuhan agar tidak mubazir).(*)

 

Penulis: Nurul Satria Abdi (FH UAD), Son Ali Akbar (FTI UAD), Sudaryanto (FKIP UAD)