PetroChina Jabung Raih Juara 1 Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian ESDM RI

Sabtu, 04 November 2023 - 08:14:21


PT PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) meraih juara 1 Penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
PT PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) meraih juara 1 Penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI /

RADARJAMBI.CO.ID- PT PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) meraih juara 1 Penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dalam kategori Kontraktor Kontrak Kerja Sama Hulu Minyak dan Gas Bumi Bernilai Aset Sedang dengan jumlah nilai aset Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.999.000.000.000 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar rupiah).

Anugerah Tata Bandha Energi tersebut diberikan untuk mendongkrak semangat para stakeholders untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM tersebut diserahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono kepada Vice President PetroChina Jabung Jin Lihao di Gedung Sarula, Kementerian ESDM, Jumat malam (3/11/2023).

Dalam sambutan Menteri ESDM yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono menekankan bahwa penghargaan yang diraih oleh para pemenang diharapkan dapat menciptakan pengelolaan BMN yang andal sehingga mampu berkontribusi secara maksimal atas opini WTP BPK pada Laporan Keuangan Kementerian ESDM, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan LKPP, serta mampu memberikan sumbangsih nyata bagi Pembangunan energi dan sumber daya mineral.

"Pertanggungjawaban publik tidak hanya sekedar membuat laporan keuangan yang kemudian di audit oleh BPK, tapi lebih dari itu adalah bagaimana kita selalu patuh mengikuti ketentuan yang berlaku dan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM," ujar Bambang yang didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto.

Anugerah Tata Bandha merupakan penghargaan untuk mendongkrak semangat para stakeholders untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM secara masif, mengingat jumlah BMN yang dikelola Kementerian ESDM cukup signifikan.

"Jumlah Aset Kementerian ESDM sebanyak Rp357,5 Triliun yang terdiri dari BMN Kementerian ESDM Sebanyak Rp27,85 Triliun, BMN yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Hulu minyak dan gas bumi sebanyak Rp318,2 Triliun dan BMN yang berasal dari PKP2B sebesar Rp11,46 Triliun," ujar Bambang.

Selain kepada satuan kerja Kementerian ESDM, penghargaan juga diberikan bagi stakeholders dalam pengelolaan BMN yang tercatat pada bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus. 

Pada sektor hulu migas, Kementerian ESDM memberi penghargaan bagi para KKKS terbaik dengan dikelompokkan sesuai dengan jumlah aset yang dikelola. 

Dia mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dan semoga dapat semakin memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan inovasi pengelolaan BMN bidang ESDM.

"Semoga mampu memotivasi agar selalu patuh mengikuti ketentuan yang berlaku dan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM," ungkap Bambang.

Terkait penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 yang diraih PetroChina Jabung ini, President Director PetroChina Jabung Qian Mingyang menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian ESDM.

Menurutnya, diraihnya penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 kategori kategori Kontraktor Kontrak Kerja Sama Hulu Minyak dan Gas Bumi Bernilai Aset Sedang ini membuktikan keseriusan PetroChina Jabung dalam menjaga barang milik negara di bidang ESDM.

"Penghargaan ini adalah wujud semangat dan keseriusan kami dalam menjaga dan mengelola aset negara di bidang ESDM," katanya.(*)