Radarjambi.co.id-Pendidikan memiliki pengaruh penting terhadap tindakan anti- korupsi.
Orang yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih mampu memahami konsekuensi negatif korupsi terhadap masyarakat dan perekonomian. Mereka juga lebih mungkin terpapar pada nilai-nilai etika dan tata kelola yang baik selama pendidikan mereka.
Selain itu, tingkat pendidikan yang tinggi dapat memberikan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan penghasilan yang lebih stabil, dapat mengurangi tekanan ekonomi yang mungkin memicu perilaku koruptif.
Pendidikan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam proses politik, yang keduanya penting dalam upaya antikorupsi.
Namun, penting untuk diingat bahwa tingkat pendidikan sendiri tidak cukup untuk menghilangkan korupsi sepenuhnya.
Suatu pendidikan yang diajarkan saat ini masih belum bisa mengubah pola pikir seseorang untuk tidak melakukan tindakan kriminal, korupsi, dan lain sebagainya. Di Indonesia ini masih banyak kejahatan yang muncul seperti tindakan korupsi.
Dalam berita pada Selasa, 03 Oktober 2023 10:58 WIB
dari artikel detikbali, "Kepala SMAN 1 Kuanfatu Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS!"
Selain itu adapula dalam berita pada Jumat, 02 Jun 2023 13:56 WIb dari artikel detiksulsel, "Eks Kepsek-Bendahara SMP 5 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta"
Berdasarkan kasus-kasus penyelewengan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) yang ada di atas.Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para oknum dengan jabatan tinggi dan pendidikan tinggi di tempat pendidikan yang seharusnya penuh dengan nilai Pendidikan dalam mendidik yaitu kepala sekolah dan juga bendahara sekolah.
Tingginya tingkat pendidikan hingga memiliki jabatan yang tinggi tidak menghalangi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi tanpa menghiraukan dampak yang akan diterima setelahnya.
Setiap tindakan pasti memiliki dampaknya,terutama tindakan buruk seperti korupsi yang di lakukan oleh kepala sekolah dan bendahara di tempat pendidikan. Dampak yang di terima oleh para korupsi pada kasus tersebut yaitu, memiliki dampak pada diri sendiri.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah tentu memberikan dampak terhadap diri sendiri,mereka akan merasakan gangguan emosional seperti rasa bersalah,rasa ketidakpuasan,rasa ketidaknyamanan,dls.
Dalam bidang hukum,para pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman atas pelanggaran pasal-pasal dalam undangan undangan republik Indonesia.
Di sosial mereka juga akan di-judge tidak baik dalam pandangan masyarakat dan mereka memiliki harta yang tidak berkah,sehingga dapat menimbulkan penyakit bagi diri sendiri.
Selain berdampak pada diri sendiri tindakan korupsi itu berdampak pada keluarga.Tindakan korupsi bukan hanya memberikan dampak pada diri sendiri tapi juga keluarga mereka.
Keluarga pelaku korupsi akan merasa malu dan merasa tertekan serta depresi karena pandang dan cibiran negatif dari Masyarakat,terutama pada anak-anak oknum korupsi akan di asingkan dari lingkungan sekitarnya akibat tindakan yang di lakukan oleh para pelaku korupsi dan hasil korupsi yang mereka terima juga menjadi tidak berkah,dls.
Dalam pada bidang Pendidikan, prilaku korupsi berdampak pada hal ketidakadilan. Contohnya korupsi dana BOS oleh tenaga kependidikan sekolah merugikan peserta didik dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah, bukan kepuasan pribadi.
Dana BOS adalah program pemerintah untuk menyediakan kebutuhan belajar siswa.
Selain itu pula akan terjadi demoralisasi generasi bangsa.Penurunan moral bangsa bisa terjadi karena lingkungan sekolah adalah lingkungan kedua yang seharusnya membangun karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Korupsi oleh tenaga pendidik di sekolah akan menjadi contoh negatif.
Adapula dampak pada negara yaitu, dampak yang akan diterima atas tindakan korupsi yang telah dilakukan adalah negara akan mengalami kerugian Korupsi Dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara karena alokasi dana APBN untuk pendidikan ternyata tidak efisien akibat adanya kasus korupsi oleh tenaga kependidikan. Dampaknya adalah pelayanan pendidikan yang buruk.
Dari kasus tersebut, perlu menanamkan prilaku efikasi diri pada setiap manusia. Efikasi diri itu sendiri merupakan tindakan seseorang dalam penyadaran diri atau evaluasi seseorang terhadap kemampuan untuk mencapai sebuah tujuan.
Dalam tindakan antikorupsi perlu adanya efikasi diri agar manusia mempunyai kesadaran dan motivasi untuk menjauhi korupsi.Ada proses efikasi diri pada perilaku manusia melalui berbagai proses yaitu, proses kognitif, proses afektif, proses seleksi, dan proses motivasi untuk mengefikasikan seorang koruptor melalui empat proses tersebut.
Dengan proses tersebut koruptor mampu mengefikasikan dirinya untuk tidak mengulangi kesalahannya dan mencoba menyadarkan dirinya tentang bahayanya korupsi.
Adapun hal lain yang dapat menunjang atau mendorong seorang koruptor untuk tidak melakukan korupsi yaitu dengan pengaruh lingkungan sekitar seperti, lingkungan keluarga, lingkungan kerja bahkan bisa lebih dari itu yaitu d dasari dengan agama, nilai moral.
Dalam pemahaman psikologi, tindakan korupsi yaitu dianggap sebagai gejala sosial yang menjadi masalah sosial di dalam masyarakat karena dengan adanya korupsi kehidupan di masyarakat menjadi tidak damai, apabila tidak diberantas beberapa aspek kehidupan didalam masyarakat juga terus terpengaruh.
Itulah penyebab lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam tingkah laku atau efikasi diri sebagai prekditor tingkah laku.(*)
penulis : Irawan Setia Putra, Farah Reyhana Fitria, Aura Zuros, Putri Ramadhani Riduan, Lhara Kesuma Riswana, Maya Rahmayanti Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Jogya
Efek Samping Terhadap Konsumsi es Teh Manis yang Sedang Viral Dimasa Sekarang
Ragam Bahasa Anti korupsi dan Opini Tentang Era Digital : Peran Pendidikan dan Kesadaran Publik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin