Polisi kembali tangkap Bandar Sabu di Tebo

Kamis, 09 November 2023 - 09:05:47


/

Radarjambi.co.id- Kembali Kepolisian Resort (Polres) Tebo kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo, kali ini yang diringkus adalah WI (22) warga Desa Teluk Kembang Jambu, kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terjadi Senin (6/11), berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tebo Ulu adanya aktivitas yang mencurigakan dan menjurus kepada transaksi narkoba yang terjadi di desa Teluk Kembang Jambu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dibantu warga langsung bergerak menuju lokasi, dan hasilnya Polisi berhasil menciduk WI (22) tanpa perlawanan.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kapolsek Tebo Ulu AKP Jecky Arman Putra, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada awak media dijelaskannya dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 29 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bekas, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna biru. Setelah di interogasi pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan.

Dikatakannya Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

"Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresbarkoba Polres Tebo untuk penanganan lebih lanjut,"tutup Kapolsek.(yan/akd)