Radarjambi.co.id-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) adalah alat untuk mengatur pertambangan mineral dan batubara dari hulu ke ilir dari berbagai perizinannya.
Dikutip dari Wikipedia, Izin Perusahaan yang dimaksud adalah untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pejualan, serta pascatambang.
Bicara mengenai maksud UU Minerba adalah untuk menganalisa dan dievaluasi dari aspek hukumnya, bagaimana pelaksanaan kerja sama di bidang pertambangan Minerba.
Lalu, apa tujuan dan urgensi pembentukkan UU Minerba? Menurut pendapat Bambang Gatot Ariyono (Direktur Jendral Mineral dan Batubara 2015-2020) adalah untuk kemakmuran rakyat dan memenuhi amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Kemudian, apa alasan di ubahnya UU No 4 Tahun 2009?Dikutip dari HukumOnline (2020), ada beberapa sebab mengapa UU No 4 Tahun 2009 di ubah, yaitu karena (1) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah sekurang-kurangnya tujuh kali memberikan status hukum terhadap pasal-pasal dalam UU No 4 Tahun 2009, (2) sinkronisasi dengan pengaturan dalam rezim pemerintahan daerah, (3) memenuhi kebutuhan hukum yang tidak dapat diakomodir dalam UU No 4 Tahun 2009, (4) merasionalisasi pasal-pasal dalam UU No 4 Tahun 2009 yang tidak dapat diimplementasikan dalam praktiknya.
Fakta Dan Katanya
Katanya revisi UU Minerbahanyalibatkanpihak tertentu. Faktanya… dikutip dari pendapat Sugeng Suparwoto (ketua komisi VII DPR RI)”penyusunavn Undang-Undang kan ada dua tahapan. Satu, tahap penyusunan. Dua, tahap pembahasan. Tahap penyusunan ini DPR yang melakukan Uji Publik, Publik Hearing dengan berbagai stakeholder yang menyangkut pertambangan”.
Katanya UU Minerba lama tidakperlu direvisi. Faktanya… dikutip dari pendapat Ridwan Djamaluddin (Dirdjen Mineral KESDM)”kita tidak punya kepentingan untuk berpihak kepada si A atau si B. tapi kita berkepentingan untuk berpihak kepada siapa yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat luas. Terkait itu, terlihat apakah UU minerba diharapkadapatmembawakeuntungan dan manfaatkepadaseluruhmasyarakat Indonesia”.
TUJUAN PEMIDANAAN UNDANG-UNDANG MINERBA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINALISASI
Ketentuan pidana Pasal 162 UU Minerba menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana (delik). Tujuan penelitian ingin mengetahui secara kritis tujuan pemidanaan delik Pasal 162 dalam perspektif kebijakan kriminalisasi.
Asas manfaat yang diharapkan agar dapat melihat secaraobjektif dalil teori kriminalisasi, sehingga dapat memberikan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam memformulasikan ketentuan pidana.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan kebijakan kriminalisasi pada delik Pasal 162 tidak dapat dibenarkan menurut teori moral dan teori liberal individualistik.
Hakikat nilai moralitas masyarakat terdistorsi dengan keberlakuan delik tersebut. Negara telah membatasi ruang kebebasan warga negara untuk hidup merdeka menyampaikan dan memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Bahkan kebijakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tidak mendapat legitimasi yang kuat dari esensitujuan pemidanaan yang sejalan dengan prinsip nilai, prinsip kemanfaatan, dan prinsip kemanusiaan.
Rekomendasi kedepan agar kebijakan legislasi haruslah dilakukan dengan pendekatan rasional dan pendekatan kebijakan.
Dalam pasal 51 Dijelaskanbahwapemidanaanbertujuanuntukmencegahdilakukannyatindakpidanadenganmenegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayomanmasyarakat (pencegahan) sertamemasyarakatkanterpidanadenganmengadakanpembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna
Menyoal 4 Masalah UU Minerba yang Merugikan Masyarakat Luas
Belum lamaini WALHI, JATAM Kaltim dan satupetanisertasatunelayanmenggelarsidangpertama uji materi UU Minerba keMahkamahKonstitusi, yang dilaksanakan pekan lalu pada hari Senin, 9 Agustus 2021.
Kemudian, hariini, Senin 23 Agustus 2021, merupakansidangkeduadengan agenda PerbaikanPermohonan Uji Materi UU Minerba. Namun, jauhsebelum WALHI mengajukan uji materi, pembahasanperihal UU Minerba sebenarnya sudah mendapat aksi penolakan dari beragam khalayak, mulai dari masyarakat daerah sekitar tambang, petani, nelayan, serta berbagai LSM.
Meskipunmendapatprotes dan kecamandarimasyarakatluas, DPR tetap ngotot untuk mengesahkan revisi UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang kemudian ditanda tangani oleh Presiden pada 10 Juni 2020.
Padahal isi pasal-pasal dalam UU Minerba sangat kontroversial bahkan mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas.(*)
Penulis : Tiara Nur Azizah,Azzahra SyaheraniRiyadi, Calvin Zulni Ananda, Chelsea Euro. Mahasiswa-mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.
Pentingnya Pendidikan Inklusif dalam Membangun Masyarakat yang Ramah Difabel
Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional dan Otonomi Pendidikan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada