Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional dan Otonomi Pendidikan

Kamis, 09 November 2023 - 15:43:36


/

Radarjambi.co.id-Pendidikan merupakan persoalan penting yang perlu di hadapi dan di jalankan oleh bangsa Indonesia, yang juga menjadi tolak ukur perkembangan dan kemajuan sumber daya manusia.

Pendidikan perlu menjadi fokus utama dalam prosess pembangunan peradaban akademik yang maju.

Berbicara mengenai pendidikan bahwasannya dalam Undang Undang yang mengacu pada Hak Asasi Manusia, nomor 31 ayat (1) setelah amandemen yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Menjabarkan betapa kesungguhan pemerintah untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu pion berdirinya bangsa dan negara, dan juga menjabarkan betapa pentingnya pendidikan untuk setiap individu.

Di sisi lain dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 ayat : 1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2) Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3) Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dapat kita simpulkan bahwa adanya pendidikan merupakan salah satu usaha sadar pemerintah dalam membentuk generasi yang memiliki nilai moral yang tinggi.

Terlepas dari itu pendidikan juga menjadi acuan seberapa berdampakkah kenyataan adanya di masa depan, dan untuk mewujudkan tujuan tujuan yang ada. Menurut Munirah dalam jurnalnya yang berjudul “Sistem Pendidikan Di Indonesia: antara keinginan dan realita” terdapat beberapa komponen dalam pendidikan yang harus di perhatikan meliputi :

1. Isi Merupakan input anak didik ebagai implementasi dalam pendidikan, dan sebagai obyek utama yang di butuhkan dalam segala keterkaitan menciptkan bidang bidang yang akan mewadahi dan memfasilitasi dalam masa pendidikannya, tidak hanya itu beberapa hal mengenai seperti apa program pendidikan akan dijalankan dalam membangun pembelajaran juga perlu di utamakan karna hal itu yang akan menentunkan terjalan tidaknya sebuah pembelajaran dalam sistem pendidikan

2. Proses Merupakan implementasi sebagai mesin perjalanan anak didik dalam proses perkembangannya, dengan apa dan seperti apa anak didik mampu berproses juga dapat di sesuaikan dengan kadar kemampuannya.

Karna seperti yang telah kita ketahui bahwasannya tidak semua manusia memiliki kelebihan dalam hidupnya, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan juga dalam memberi pendidikan yakni dengan menentukan pola pembelajaran yang dapat memudahkan anak didik mencerna dan memahami sistem dalam proses pendidikan seperti :

1) Mewujudkan suasana belajar, Upaya mewujudkan suasana belajar ini merupakan proses pemenuhan infrastruktur lingkungan belajar, dengan di adakannya wadah atau tempat berlangsungnya pendidikan seperti ruang kelas, ruang guru, perpustakaa, taman sekolah, ruang fisil, olahraga dan lainnya. Maka tujuan mewujudkan pendidikan juga akan lebuh mudah dan teratasi.

2) Mewujudkan proses pembelajaran. Upaya mewujudkan proses pembelajaran di desain agar peserta didik dapat mengembangkan potensi minat bakat yang di milikinya, dengan pengelolaan kelas model strategi pembelajaran aktif oleh pendidik dan dengan memusatkan pembelajaran kepada peserta didik

3. Tujuan Merupakan output hasil akhir dalam transformasi isi dan proses sebagai jembatan menuju apa yang telah di tempuh, karna dengan adanya tujuan pembentukan progress pendidikan akan lebih mudah di laksanakan dengan menyesuaikan kebutuhan yang perlu di penuhi sehingga tujuan mampu tercapai.

Tiga hal tersebut menjadi stabilitasi di adakannya Sistem Pendidikan Nasional, tidak hanya itu dimensi dengan tujuan ketuhanan, kemanusiaan, dan social, juga menjadi fokus utama dalam sistem pendidikan.

Karena pendidikan memiliki implikasi yang luas sehingga peranannya pun mengaplikasi kepada segala keterikatan yang ada dalam diri manusia. Sistem Pendidikan Nasional ini juga menjadi suprasistem kompleks yang bertujuan mengerahkan arah kepada seluruh bentuk pendidikan oleh satuan pendidikan.

Namun terlepas dari itu pembentukan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentunya tidak terlepas dari problematika problrmatika negara yang semakin lama semakin mempengaruhi berdirinya atau di tetapkannya suatu keputusan.

Seperti penyelenggaran Otonomi Pendidikan yang di tetapkan oleh pemerintah dengan acuan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) bahwa:

1) Penyelenggara dana/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

2) Badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal di atas menurut Muhammad thoif dalam jurnalnya “Analisis Kebijakan UU No 20 Tahun 2023 Tentang Sisdiknas” bahwasannya penyeelenggaraan pendidikan menjadi tujuan yang ingin di capai melalui Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada penempuh pendidikan dasar dan menengah, serta Otonom pada penempuh pendidikan tinggi., adalah sebagai strategi untuk mewujudkan sekolah yang produktif.

Dengan penilaian pemerintah bahwasannya kemandirian pendidikan lebih cepat dalam menumbuhkembangkan fleksibilitas anak didik, sehingga kebijakan sentralistis di kelola kembali dengan kebijakan desentalisasi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Namun tanpa kita sadari juga, pendidikan kini tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, namun di serahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri.

Selain itu penyelenggaraan Otonomi Pendidikan jika pada hakikatnya pendiriannya menjadi bentuk lepas tangan pemerintah terhadap masyarakat dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada lembaga terkait tentunya akan menjadi argumen kontroversial apabila kebijakan otonomi tidak dapat mejamin dapat tidaknya mutu pendidikan itu berrkembang.

Untuk itu eksistensi UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 53 perlu di tinjau kembali, karena paradigma pendidikan ini sangat tidak sesuaian dengan pasal pasal yang ada,terutama dengan pasal 31 tentang Hak Asasi Manusia ayat (2) (4) yang berbunyi : 2.) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah yang membiayainya.

4.) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskam lehidupan bangsa dengan Undang Undang.

Ketidak sesuaian kebijakan inilah yang menjadi konflik dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional bahwasannya pada UU HAM pemerintah perlu menyelenggarakan suatu Pendikan Nasional.

Namun pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 53 penyelenggara dana atau suatu pendidikan formal di kelola secara mandiri.(*)

 

 

Penulis : Alif Pandu Wijaya, Maretha Dwi Anggraeni, Aliah Dewi Fortuna, dan Zulfa Mutiara. Sebagai mahasiswa dan mahasiswi Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.