Relasi Komisi Yudisial Dengan Makamah Agung

Senin, 13 November 2023 - 22:54:20


/

Radarjambi.co.id-Komisi Yudisial atau yang biasa disebut KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2004 sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20004 tentang. Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menjaga dan menegakakn kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Bersama-sama dengan Mahkamah Adung.

Menjaga dan menegakkan pelaksanan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
Menetapkan calon hakim agung.
Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Pasal 20 Undang-Undang Noomor 18 Tahnun 2011 mengatur bahwa:
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keseluruhan martabat, serta oerilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaaan pelanggaran kode etik dan pedoman periklaku hakim secara tertutup.

Memutus benar tindaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim

Mengambil langkah hukum yang dan langkah lain terhadap orang perseoranagan, kelompok orang, atau badana hukum yang merendahkan kehormatan dan keseliruhn martabat hakim.

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komiisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada apparat penegak hukum untuk melakukan penyedapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pedomana perilaku hakim oleh hakim

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebgaimana dimaksud pada ayat (3)

Relasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Fenomena hubungan antar KY dan MA mengalami pasang surut dan masih mengalami banyak salah tafsir dan belum ada paradigma yang sama sehingga jika dibiarkan bisa berdampak luas terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Banyak aspek yang perlu dibangun minimal membangun paradigma, mengevaluasi bebrbagai tugas dan wewenang masing-masing agar menghasilkan hubungan yang harmonis dan sinergitas yang kuat.

Kesimpulanya adalah paradigma hubungan yang harus dibangun antara KY dan MA adalah paradigma kesetaraan, sistemik, profesionalitas dan proporsionalitas.

Upaya yang dilakukan adalah memperkuat komunikasi, kordinasi dan mengkaji serta mengevaluasi berbagai hambatan dan kelemahan mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang antara kedua lembaga negara tersebut dengan melibatkan para ahli atau tokoh tokoh bangsa yang netral. Termasuk membenahi dari aspek perarturan peundang-undangannnya.(*)

 

Penulis: Isnaini Aulia Rahman, Ariel Triwibawa, dan Muhammad Naufal Erlyan Buana. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.