Kejaksaan Negeri Sleman Dalam Kasus Klithih

Minggu, 12 November 2023 - 22:21:37


Najwa Camilla, Salsabilla Caesar RatnaTimur, Cahyani Aulia Salsabila, Lia Shintya Mu’in
Najwa Camilla, Salsabilla Caesar RatnaTimur, Cahyani Aulia Salsabila, Lia Shintya Mu’in /

Radarjambi.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Wikipedia, 2023).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sleman memberi perhatian serius kepada para pelaku klithih untuk memberikan efek jera atas maraknya kasus klithih di DIY, khususnya Kabupaten Sleman.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut terdakwa kasus klithih di wilayah Sleman dengan tuntutan tinggi, lima tahun penjara.(Tribunjogja, 2019).

Pendapat Jaksa Penuntut

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Surya Irawan mengatakan dalam satu tahun ini kasus klithih menjadi kasus menonjol yang ditangani seksi pidana umum. Seperti pada kasus klithih pada 2018 silam, terpidana Galih Oktoya (19) warga Turi, Sleman yang melakukan pembacokan di Jalan Kaliurang.

Ia dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Daruratjuncto170 KUHP (KitabUndang-UndangHukumPidana) dan dituntut lima tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum.

"Kenapa kita tuntut lima tahun? ini untuk merespon dari masukan masyarakat melalui bupati bahwa klithih sudah meresahkan. Jaksa Penuntut Umum juga membuat efek jera agar tidak ada lagi kasus ini," terang Kajari, Senin (29/7/2019).Namun ia diputus hakim hanya tiga tahun enam bulan penjara.

Pendapat Penulis

Selama bertahun-tahun, fenomena klithih memang terus terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan memakan banyak korban.

Bahkan, sebagian korban akhirnya meninggal dunia. Penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku juga kerap dilakukan, tetapi klithih berulang, seperti beregenerasi. Mencegah berulangnya klithih, akan digelar penyelidikan skala besar di sejumlah wilayah.

Salah satu upaya itu penegakan hukum tegas terhadap para pelaku. Terhadap pelaku-pelaku akan dimaksimalkan (penegakan hukum) sebagai efek jera kepada mereka.

Klithih harus di selesaikan secara komprehensif tidak bisa hanya dengan penegakan hukum. Sebagian besar pelaku ternyata masih berstatus pelajar. Berdasarkan data Polda DIY, dari 102 pelaku klithih yang ditangkap tahun 2021, sebanyak 80 orang di antaranya merupakan pelajar.

Menurut penulis, kinerja Kejaksaan Negeri Sleman menanggapi kasus ini  sudah bagus karena Jaksa sudah berusaha menanggapi keresahan masyarakat terkait sanksi yang dikenakan kepada para pelaku klithih.

Namun karena hakim memutuskan lebih rendah dari tuntutan, sebaiknya jaksa mengajukan banding  ke pengadilan tinggi agar pelaku klithih tersebut  dapat penuntutan lebih tinggi tergantung kondisi korban, dan mendapat efek jera atas perilakunya.

Tindak Pidana Pembunuhan dalam KUHP

Pembunuhan dalam Bentuk Biasa, Delik ini diatur dalam Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pada pembunuhan biasa ini, pelaksanaannya haruslah tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

Sebab apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama dari timbulnya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, maka pembunuhan tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana.

Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Disini disebutkan bahwa "paling lama", jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana pidana kurang dari lima belas tahun penjara.

Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului dengan Tindak, Pidana Lain, Delik ini diatur dalam pasal 339 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya.

Melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam atau hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP.

Kesimpulan

Penulis berharap fenomena klithih segera menemukan titik terang, terutama sanksi yang diberikan harus setimpal, sehingga fenomena ini bisa ditanggulangi dengan cepat.

Sangat penting untuk mengambiltin dakan proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam upaya untuk meminimalkan insiden yang mungkin terjadi, pendidikan tentang keamanan dan kesadaran perlu disebarkan melalui program-program sekolah dan platform media.

Kesadaran ini harus dimulai dari usia dini dan terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi dan perubahan situasi keamanan.

Kami percaya bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan media, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadarakan ancaman para pelaku klithih dan tindakan pencegahannya.

Waspadaadalah kunci utama, dandengan pengetahuan yang tepat, kita dapat menjaga diri kitas endiridan orang lain dari potensi bahaya yang mungkin timbul. (*)

 

Penulis:Najwa Camilla,Salsabilla Caesar RatnaTimur, CahyaniAuliaSalsabila, Lia ShintyaMu’in.,Mahasiswa Program StudiIlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Ahmad Dahlan