Radarjambi.co.id-Pengadilan Agama Negeri (PA) adalah Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan agama guna menegakkan hukum di Indonesia dan keadilan, jujur dan terpercaya.
Diatur oleh hukumislam di Indonesia, hukumadat di indonesia dan juga Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang dasar hukum pengadilan agama salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi.'
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding),Pengadilan Agama (pengadilantingkatpertama), Pengadilan Khusus
Pendapat Kuasa Hukum
Dikutip dari Grid.ID - Inara Rusli menutut hak royalti dari lagu yang diciptakan oleh Virgoun sebagai harta bersama di tengah perceraian mereka.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara pun menerangkan terkait gugatan harta bersama yang menyangkut hak cipta dari lagu Virgoun.
"Terkait dengan royalti ini memang berdasarkan UU Hak Cipta tahun 2014, royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta," ujar kuasa hukum Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Kuasa hukum Inara Rusli menerangkan bahwa royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.
"Nah hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," lanjutnya.
Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meskipun demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.
"Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," terangnya.
Kuasa hukum Inara Rusli pun mengambil contoh kasus yang terjadi di Amerika terkait pemilik Walt Disney.
Pendapat Penulis
Fenomena kasusperceraian ini memang menjadi masalah di dalam hubungan rumah tangga yang awalnya melakukan perselingkuhan dan berakhir di perceraian.
Agar takmembuka celah permasalahan di jalur hukum yang melibatkan orang lain, sebaiknyan ama oknum yang terlibat diburamkan saja.
Bukti-bukti merupakan suatu keharusan sebelum bertindak, karena tanpa bukti yang cukup justru akan melahirkan permasalahan dijerat keranah hukum dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Percerain merupakan peristiwa putusnyai katan dalam hubungan suami istri yang mengakibatkan timbulnya percekcokan dan perbedaan yang begitu besar serta putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga samahalnya seperti Inara dan Virgoun.(*)
Penulis : SyifaRoudhatul Aisy,Marsela Khusnul Anisa Putri, Octavian Judanto. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada