Gelar Sidang Ajudikasi, Bawaslu Muaro Jambi Minta Lengkapi Alat Bukti

Kamis, 16 November 2023 - 21:57:47


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menggelar sidang sengketa pemilu 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) Muaro Jambi. Kamis (16/11).

Sidang yang di ketua Elfi Prasetya dan anggota Dedi Wahyudi itu beragendakan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Setelah dicek oleh ketua sidang, beberapa alat bukti yang disampaikan masih ada beberapa kekurangan, diantaranya T2 dan T6.

Menurut Elfi, kekurangan berkas ini harus dibawa dipersidangan berikutnya atau dilengkapi secepatnya.

"T2 belum lengkap, T6 juga belum lengkap, kurang satu pasal. Tolong dilengkapi dan di leges," kata Elfi.


Selain membawa berkas dan alat bukti, PBB menghadirkan dua saksi, diantaranya Masrul Achmad yang menjabat sebagai majelis pertimbangan cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro.

Dalam keterangannya, Masrul Achmad menyebut jika PBB Muaro Jambi tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Dodi. Menurut dia, sikap Dodi yang mengundurkan diri tanpa sepengetahuan partai merupakan sikap yang tidak etis, apalagi yang membawa Dodi ke tanah politik sedikit banyaknya adalah peran dirinya.

"Saya mengetahui dia pindah partai setelah DCT keluar," kata Masrul Achmad. Hari ini merupakan sidang kedua. Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyebut jika sidang ajudikasi ini bakal digelar empat kali.

"Besok kita sidang lagi dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon," kata Dedi. Setelah itu, pihaknya akan kembali menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi menyebut jika dianya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan telah dilakukan mediasi namun mereka belum menerima atau tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut.

Menurut dia, KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan TMS kepada caleg mereka atas nama Dodi. Dia TMS karena terdaftar di dua partai yaitu PBB dan Perindo.

"Kami akan bawa persoalan ini ke DKPP," kata Wahyudi. Hal yang sama juga dibenarkan oleh Majelis Pertimbangan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Masrul Achmad.

Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS.

"Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad. Putra mantan Bupati Muaro Jambi itu menyebut jika caleg yang bernama Dodi tersebut tidak memiliki itikad baik, dimana sebelumnya semua berkas pencalonan telah diurus oleh tim PBB, namun setelah DCT keluar, dengan gampangnya dia memilih Perindo sebagai Partai yang akan mengusungnya di Pileg 2024 mendatang.

"Berkas yang dimasukkan ke Perindo itu merupakan berkas yang kami urus sebelumnya. Setelah DCT, enak saja dia pilih Perindo. Jadi jika KPU TMS di PBB, maka di Perindo juga harus di TMS kan," terangnya.

"Si dodi sampai masa akhir pencermatan tanggal 3 Oktober tidak pernah mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS.

Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi. Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya. (akd)