Bappeda Sarolangun Mantapkan Rakor Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Selasa, 05 Desember 2023 - 20:46:29


Plh Bappeda Hj Maria Susanti
Plh Bappeda Hj Maria Susanti /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun yang dimotori oleh Plt Kepala Bappeda, Hj Maria Susanti berinisiasi untuk memantapkan kegiatan Rakor tentang Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (05/12/2023) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun. Rakor yang berlangsung khidmat tersebut dibuka oleh Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si dengan mengusung tema, Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi pelaku Usaha UMKM, Pegiat Wisata, Seni dan Budaya di Era Digital.

Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti menyebutkan, jika Rakor yang diselenggarakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Menurutnya, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan ketentuan.

Sementara itu, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang tekhnologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan nya.

"Perlu diketahui, Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa,"sebut Plh Kepala Bappeda.

Dijelaskan Hj Maria Susanti, jika Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting perekonomian suatu daerah dan merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia. Sebagian kalangan UMKM dianggap sebagai sektor usaha yang tahan banting sehingga mampu bertahan dalam kondisi apapun. Tak jarang dengan kemampuan dan keterbatasan tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja.

"Hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai Hak Paten yang dimiliki UMKM, produk yang sudah mendapatkan izin Hak Kekayaan Intelektual akan memiliki keunikan, potensi dan mampu berkembang lebih luas lagi,” katanya.

"Perlindungan kekayaaan intelektual beramanfaat untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan, mencegah adanya duplikasi, mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan,"ucapnya.

Hj Maria Susanti menegaskan, diselanggarakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas Daerah agar dapat Pemerintah mendorong tumbuhnya industri di daerah dan meningkatkan daya saing yang berujung pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah dapat tumbuh dan berkembang.

Selain itu, untuk mendorong pengembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Sarolangun, dan lebih penting lagi untuk meningkatkan daya tambah suatu komoditas/produk sehingga secara ekonomi mempunyai nilai lebih besar.

"Rakor Hak Kekayaan Intelektual diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan UMKM, Pegiat Wisata, Seni dan Budaya dalam Kabupaten Sarolangun. Adapun nara sumber dalam kegiatan ini akan disampaikan oleh perwakilan dari Balitbangda Provinsi Jambi,"tambahnya.

Telihat hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Nara Sumber dari Balitbangda Provinsi Jambi, Kabid Litbang Bappeda Sarolangun Alkhawarizmi, Kabid Sarpras Bappeda Sarolangun Bahder Johan, ST, Jajaran OPD terkait, Para Camat se-kabupaten Sarolangun dan puluhan peserta rakor.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S