Retbusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Abdul Manaf

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:21:48


/

Radarjambi.co.id-Retribusi Pelayanan Kesehatan (RPK) merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat atas jasa pelayanan kesehatan oleh berbagai fasilitas, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

RPK diatur dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten atau kota, yang menetapkan besaran pungutan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan.

Disadur dari berbagai sumber Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2009 Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap , yang meliputi: Dasar Penetapan Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Sanksi.

RPK bertujuan untuk mendukung pembiayaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi adalah rumah sakit umum daerah yang menyediakan berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk layanan rawat jalan, layanan gawat darurat, dan layanan penunjang Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD H. Abdul Manap.

Diatur melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009 dan bertujuan untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan biaya atas penyediaan jasa sarana dan jasa pelayanan Kesehatan.

Namun, masyarakat Kota Jambi memiliki beberapa keluhan mengenai pelayanan kesehatan di RSUD H. Abdul Manap, seperti keterlambatan dalam layanan oksigen pada saat pandemi Covid-19

Laporan terkait pelayanan di ICU, dan ketergantungan pada sumber daya yang tidak stabil RSUD H Namun, penting untuk mencatat bahwa keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Termasuk RSUD Raden Mattaher, juga telah diterima oleh Ombudsman Provinsi Jambi Abdul Manap telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk membuat jaringan-jaringan baru dan meningkatkan ketersediaan layanan ICU.

Dikutif dari tribunjambi.com Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana, juga menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas.

Oleh karena itu, penting untuk terus memantau perkembangan terkait keluhan ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RS Abdul Manap. Dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Jambi.

Menurut saya hal ini merupakan praktik yang umum dilakukan di rumah sakit dan penting untuk memastikan kelangsungan penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Namun, penting juga untuk memastikan bahwa pemungutan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memahami dan memperoleh manfaat dari pelayanan kesehatan yang diberikan.

Selain itu, pemerintah dan rumah sakit juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan tujuan pengaturan pelayanan kesehatan itu sendiri, sehingga retribusi pelayanan kesehatan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mendukung penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas di RSUD H. Abdul Manap.


Penulis : Nailah Sahda Desmarani Mahasiswi Fakultas hukum Universitas Jambi