Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Sepanjang tahun 2023, ratusan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mengajukan sidang cerai ke Pengadilan Agama Sengeti.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sengeti, tercatat ada 538 kasus perceraian. Dari ratusan itu, paling banyak gugat cerai yang dilayangkan oleh para isteri.
Hakim Pengadilan Agama Sengeti klas IIB, Sulistia Ningtias menyebut, ada berbagai faktor yang menyebabkan isteri menggugat, diantaranya karena faktor ekonomi, pertengkaran yang terus menerus hingga ke judi online.
"Untuk kasus pertengkaran 477 kasus, meninggalkan salah satu pihak 48 kasus, di hukum penjara 5 kasus. Kemudian poligami 3 kasus, mabuk 2 kasus," kata Sulistia Ningtias.
"Selain itu, ada juga faktor agama, yaitu murtad 2 kasus, ekonomi 1 kasus," sambung. Terkait dengan usia, rata rata usia kasus perceraian ini 20 hingga 45 tahun.
Menurut dia, diantara bagian penyebab perceraian itu disebabkan oleh judi online, dimana judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri hingga terjadi perceraian dalam rumah tangga tersebut.(akd)
Datangi Kantor Bupati Muarojambi, Warga Tuntut Kades Sungai Bungur Diberhentikan
Dukung Upaya Pengendalian Inflasi, Kecamatan di Kota Jambi Gelar Pasar Murah Bersubsidi
Sekda Hadiri Rapat Pengkajian Kasus Kematian Ibu dan Anak Triwulanan
Pj Bupati Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada Tahun 2024
Pj Bupati Hadiri Maulid Akbar dan Khitanan Massal di Ponpes Al Asyiqin
Sekda Budi Hadiri Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Nasional
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre