RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah kelurahan Tebing Tinggi, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, BA pastikan akan menempuh jalur hukum.
Hal itu dikatakan kuasa hukum BA, Anand Fikriza, SH kepada media (24/12/2023). Dia membenarkan bahwa akan membawa persoalan klyennya ke ranah hukum, hal itu didukung dengan berbagai alat bukti yang sudah di miliki.
" Iya benar, dalam waktu dekat kita akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, terkait tindak pidana KDRT yang dialami klayen saya, " jelas Anand.
Menurutnya juga, kejadian sudah pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun tidak menemukan titik terang sehingga klyen nya menyimpulkan untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah dilakukan mediasi, hanya saja pelaku KDRT yang merupakan istri dari klayen saya BA tidak menunjukkan itikad baik bahkan melanggar kesepakatan yang telah dibuat," tegasnya.
Dia juga meminta pada pihak Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Tanjab Barat.
"Karna kasus ini awalnya di laporkan di Polsek Tebing Tinggi, maka nanti kita minta rekan-rekan di Polsek Tebing Tinggi secepatnya melimpahkan kasus ini ke Polres Tanjab Barat, " tutupnya.(ken)
SMSI Tanjab Barat Resmi Dikukuhkan, Bupati Berharap SMSI Menjadi Mitra Strategis Pemda
Sebelum Amankan 3 Kg Sabu dan Tersangka, Tembakan Anggota Polres Tanjabbar Nyasar Ke Ibu Hamil
Atlet dan Pelatih Berprestasi Peparprov Jambi Terima Bonus Dari Bupati Tanjabbar
Kodim 0419/Tanjab Suport Wisata pantai Kelapa Magrove Serta Peresmian Masjid
Dua Perusahaan Dibawah Naungan APP Grup Raih Penghargaan CSR dari Pemkab TanJabbar
FTJSLP Tanjabbar Tahun 2023 Sukses Digelar, Realisasi Kegiatan Meningkat 8 Persen
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB