Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Tugas utamanya ialah memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.
Lantas, berapa gaji Petugas KPPS 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS akan berjumlah tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari keterangan Komisi Pemilihan Umum, pada Pemilu tahun ini, gaji Petugas KPPS 2024 akan naik dibandingkan dengan pada saat Pemilu 2019.
Adapun pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550.000, sementara anggota mencapai Rp 500.000. Sedangkan honor Petugas KPPS 2024 antara lain:
Ketua KPPS 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS 2024: Rp 1.100.000
Sementara itu, tugas dari Petugas KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(shc/das)
KPU Batanghari Sosialisasi Pemilu Bersama Wartawan Batanghari
Kader PPP Ajak Kawal Pemilu Damai: Jangan Takut Laporkan ASN Berpolitik Praktis
DPP PAN Rekomendasikan Al Haris Jadi Bakal Calon Gubernur Jambi Periode 2024-2029
Pengamat Unair Sebut Khofifah Bakal Ubah Suara Prabowo-Gibran di Madura
Ratusan Milenial Batang Asam Beri Dukungan Untuk Ahmad Jahfar Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
PJ Bupati muaro jambi Meninjau Proses Pelaksanaan Pelipatan Kertas Surat Suara Untuk Pemilihan Umum
Survei CSIS Terbaru Elektabilitas Capres 2024 Pasca Debat, Ini Pemenangnya
Prof. A. Syukri Saleh, M.A.Calon Rektor UIN STS Jambi 2024-2028 "Cendikiawan yang teduh, low profil