Ojk Terbitkan Dua Aturan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah

Sabtu, 03 Februari 2024 - 13:11:18


/

RADARJAMBI.CO.ID - 3 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR
diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing
tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK
Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka
waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

POJK Nomor 1 Tahun 2024

POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan
    usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023
    tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan
    pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan
    berlaku 1 Januari 2025;
  3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit
    pascapandemi COVID-19; dan
  4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang
    berbasis prinsip.

Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku,
kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. (*)