KPU Kota Jambi Mensosialisasikan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 15:42:47


/
RADARJAMBI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
 
Yaitu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024.  
 
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, dihadiri oleh Para peserta instansi terkait dan para media. Di rumah Kito, Rabu (24/04)
Deni Rahmat menyampaikan bahwa diharapkan melalui kegiatan ini tersampaikan kepada khalayak ramai tentunya kepada masyarakat Kota Jambi.
 
"KPU Kota Jambi secara teknis siap melaksanakan tahapan- tahapan Pilkada yang akan berlangsung di hari Rabu 27 November 2024," terangnya.
 
Deni juga menjelaskan terkait jumlah TPS KPU Kota Jambi masih menunggu kemungkinan mengalami penyusutan dari pemilu 2024 kemaren.
 
"Jadi kalau pemilu 2024 ada sekitar 1.903 kemungkinan akan menyusut setengah untuk jumlah TPS tapi  KPU masih menunggu terkait hal itu," ujarnya.
 
Terkait dengan daftar pemilih juga ada sedikit penyusutan, pada saat covid kemaren ada sekitar 500 untuk saat ini kemungkinan ada 600 pemilih untuk disetiap TPS.
 
Sementara untuk rekrutmen badan ad- hoc pilkada Deni menyampaikan bahwa sudah berlangsung dimulai tanggal 23 April 2024 kemaren. 
 
"Dan rekrutmennya melalui Aplikasi siakba 
Kita juga akan melakukan evaluasi kinerja-kinerja badan ad-hoc pada saat pemilu, Kalau kinerjanya bagus akan kita pertahankan kalau tidak mungkin kita akan mengeleminasi," terangnya.
 
Untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) KPU Kota Jambi mendapat informasi dari divisi hukum dan teknis Jakarta hari ini.
"Sudah kita register saat ini kami KPU Kota Jambi sedang menyiapkan berita acara kronologis dan alat bukti untuk menghadapi yang didalihkan oleh pemohon itu, jadi terhadap dalihan hampir sama dengan yang kejadian kemaren terkait dengan daftar pemilih khusus yang bertindak perlakuannya," Terang Deni.
 
Sementara terakait NPAD Kata Deni,  Alhamdulilah NPAD sudah ditanda tangani dengan PJ Wali Kota Jambi, sudah selesai saat ini sedang melakukan addendum terkait dengan NPAD itu, nilainya 24 Koma Sekian Milyar dan murni dari APBD Kota Jambi.(ria/akd)