Radarjambi.co.id-Yogya darurat sampah, sampah organik, dan sampah anorganik merupakan diksi atau pilihan kata yang ramai muncul belakangan.
Sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan ditutup (23 Juli hingga 5 September 2023), pimpinan daerah dan masyarakat menyoroti masalah sampah.
Bahkan, pihak perguruan tinggi (PT) juga merespons atas kondisi darurat sampah di Yogyakarta. Apa dan bagaimana responsif PT terhadap persoalan sampah pada saat ini dan mendatang?
Pemprov DIY (2023) mencatat, volume sampah masuk dari Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman di atas 700 ton/hari.
Pada 2022 lalu, sampah masuk rerata 747 ton/hari. Sementara itu, pada 2023 ini, sampah masuk di atas 700 ton/hari.
Banyaknya volume sampah menjadi salah satu penyebab daya tampung sampah di TPA Piyungan semakin cepat meninggi. Saat ini, daya tampung sampah di zona A dan B sudah mencapai 140 meter.
Mengurangi Sampah
Mengatasi hal itu, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana (24/7) berharap, pemerintah dan masyarakat harus mengurangi sampah dari hulu.
Terkait itu, pihak PT, termasuk Universitas Ahmad Dahlan (UAD), merespons dengan wujud pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik penanganan sampah di Kalurahan Caturharjo, Pandak, Bantul.
Pelaksanaan KKN UAD selama sebulan penuh pada Agustus 2023.
Dalam pelaksanaan KKN, mahasiswa dapat melakukan edukasi bagi masyarakat terkait pemilahan sampah.
Ada tiga jenis sampah, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Sampah organik berupa sampah sisa makanan, sisa dapur, dan tanaman. Sampah anorganik berupa kertas, kaleng, gelas, kardus, dan botol plastik.
Terakhir, sampah residu berupa pembalut, punting rokok, dan tisu bekas.
Berikutnya, sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kompos. Sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang menjadi kerajinan tangan (dompet, hiasan bunga, tempat pensil, dll.).
Sampah residu tidak dapat didaur ulang. Pendek kata, pemilahan sampah ini akan disosialisasikan dan dipraktikkan oleh mahasiswa pelaksana KKN.
Dengan begitu, masyarakat akan sadar akan gerakan pengurangan dan pemilahan sampah dari rumah.
Selain KKN, UAD juga mengimplementasikan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dosen-mahasiswa terkait masalah sampah.
Dedi Wijayanti, dkk. (2022) dan (2023) melaksanakan pendampingan dan pengelolaan sampah berbasis Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Hal itu kolaborasi UAD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Kolaborasi ini diyakini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengelola sampah di lingkungannya sendiri.
Salah satu kegiatan BUMKal terkait sampah adalah adanya bank sampah. Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah dengan mengumpulkan sampah milik warga untuk ditukar dengan uang.
Semua warga berkesempatan menjadi nasabah bank sampah di wilayahnya. Jenis sampah yang dapat ditabung, seperti plastik, kertas, gelas, dan besi. Para mahasiswa pelaksana KKN dapat aktif mengelola bank sampah di lokasi KKN, terutama di masa darurat sampah ini.
Sinergitas
Saat ini, sinergitas PT dan pemda perlu diwujudkan. Pelaksanaan KKN UAD dan PKM dosen-mahasiswa UAD menjadi contoh bahwa PT merespons atas kondisi darurat sampah.
Hal itu, antara lain, sebagai implementasi dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Akhir kata, penutupan TPA Piyungan selama 1,5 bulan telah membuat pemimpin daerah dan masyarakat menyoroti masalah sampah.
Hal itu juga menjadi perhatian dari pihak PT. PT telah mendorong para dosen dan mahasiswanya untuk membantu masyarakat memilah sampah dan mengelolanya lewat BUMKal.
Terkait itu, pihak DLH tiap kabupaten/kota bersinergi dengan PT dalam mengedukasi masyarakat mengelola sampah secara cerdas.(*)
Penulis: Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD
Irfan Yunianto, M.Sc., Ph.D., Dosen Pendidikan Biologi FKIP UAD
Etika Dyah Puspitasari, S.Si., M.Pd., Dosen Pendidikan Biologi FKIP UAD
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada