Mashuri ; Kita Dukung Upaya Hukum Yang Dilakukan Iday !

Minggu, 02 Juni 2024 - 16:12:42


Mashuri
Mashuri /

Radarjambi.co.id-TEBO- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, H. Mashuri menegaskan bahwa partainya mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal alias Iday terkait persoalan hukum yang dihadapinya.

"Kita dukung upaya hukum yang dilakukan Iday yaitu Peninjauan Kembali (PK) terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya,"tegas Mashuri, Minggu (2/6) ketika dijumpai di Bangko.

Mashuri yang juga merupakan Bupati Kabupaten Bungo ini mengatakan bahwa partai yang dipimpinnya menghormati langkah Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Iday.

"Kita hormati langkah Kajari Tebo, karena memang putusan hukumnya terkait kasus Iday sudah inkrah, dan memang Iday harus menjalani putusan tersebut,"lanjut Mashuri lagi.

Namun Mashuri menegaskan posisi Iday di DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi tidak menjadi persoalan.

"Tidak ada pemecatan terhadap Iday, dia tetap Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi selama dia menjalani hukumannya, paling nanti tugasnya sebagai sekretaris akan dikerjakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris,"tegas Mashuri.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta terlihat langsung turun tangan mengeksekusi Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal dan langsung mengantar ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa Syamrizal alias Iday yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo aktif dari Fraksi Partai Demokrat dieksekusi dari kediamannya Jumat (31/5) malam dan langsung diserahkan ke lapas Kelas IIB Muaro Tebo.

Syamsu Rizal alias Iday tersandung kasus pengerusakan hutan, Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno
Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara, berdasarkan putusan MA inilah Kejari Tebo melakukan eksekusi. (yan/akd)