Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, hari ini minggu (2/6/04) Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengadakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dukungan bakal calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub.
Untuk diketahui verifikasi administrasi ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Sungai Penuh pasca diterimanya dukungan minimal dan sebaran bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 lalu, dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dan sebaran dari tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 20224.
Pimpinan KPU Kota Sungai Penuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra menyatakan, kewajiban KPU Kota Sungai Penuh adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan dan sebaran yang telah diserahkan.
Ada tiga kreteria penilaian dari verifikator, Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan terakhir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kalau ditemukan dukungan ganda internal, maka sudah jelas akan TMS, tetapi kalau Formulir MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani maka akan BMS, masih banyak syarat lainnya perlakuan yang kami lakukan akan BMS, sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024” tegas anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini.
Sementara itu Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari menyampaikan dari jumlah dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon sebanyak 7.716, maka berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat dukungan MS sebanyak 6274, BMS 919, dan yang TMS 523.
”Berdasarkan angka tersebut, maka status verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub BMS, lantaran tidak memenuhi syarat angka minimal dukungan yang mencapai 7.260,”jelasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh ini menegaskan, meski pada tahap verifikasi administrasi ini dukungan bakal pasangan calon masih berstatus BMS, tapi masih ada tahapan perbaikan dari tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024.
“Di tahapan ini, bapaslon perseorangan boleh menambah dukungan dan memperbaiki dukungan yang statusnya BMS pada saat tahapan verifikasi awal.
Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh KPU Kota Sungai Penuh, jika memenuhi minimal dukungan 7.260 dan sebaran di lebih 50% Kecamatan yang ada di Sungai Penuh maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,”terangnya.(mko/akd)
PKB Jambi Matangkan Penjaringan Cakada, Elpisina : Siapa yang Diusung, Kewenangan DPP
KPU Tebo Telah Tetapkan Parpol Peraih Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin