Peran Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Prinsip Akuntabilitas untuk Good Governance

Minggu, 09 Juni 2024 - 13:30:51


Anggun Dwi Saskya
Anggun Dwi Saskya /

Radarjambi.co.id-Penerapan good governance menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Good governance, yang dicirikan oleh prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan, merupakan prasyarat bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu prinsip good governance yang sangat penting adalah akuntabilitas. Akuntabilitas mengacu pada kemampuan pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.

Penerapan akuntabilitas di tingkat daerah dapat mendorong transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kinerja, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Namun, implementasi akuntabilitas di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kapasitas aparatur yang terbatas, budaya birokrasi yang belum mendukung, serta regulasi yang masih lemah. Hal ini dapat menghambat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai fondasi good governance melalui beberapa upaya. Pertama, penguatan sistem pelaporan keuangan dan kinerja yang transparan dan akuntabel.

Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta publikasi laporan kinerja secara berkala dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Kedua, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Melalui forum konsultasi publik, pengaduan masyarakat, dan lembaga pengawas independen, akuntabilitas pengambilan keputusan dapat ditingkatkan.

Ketiga, pengembangan sistem pengendalian internal yang mencakup audit internal, manajemen risiko, dan pemantauan, untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan dengan akuntabel.

Keempat, penegakan mekanisme pertanggungjawaban publik, termasuk pemberian reward and punishment bagi aparatur, serta pemberian sanksi tegas atas penyimpangan atau korupsi.

Meskipun pemerintah daerah telah berupaya menerapkan prinsip akuntabilitas, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Kapasitas aparatur yang terbatas merupakan salah satu kendala utama, di mana kompetensi dan integritas aparatur pemerintah daerah yang masih terbatas dapat menghambat upaya penerapan akuntabilitas secara optimal.

Budaya birokrasi yang cenderung tertutup, birokratis, dan kurang berorientasi pada publik juga menjadi kendala dalam mewujudkan akuntabilitas.

Selain itu, kelemahan pengaturan dan mekanisme pertanggungjawaban di tingkat daerah juga menjadi tantangan dalam menegakkan akuntabilitas pemerintahan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, sinergi dengan pemangku kepentingan, serta reformasi kelembagaan dan regulasi yang mendukung penerapan akuntabilitas sebagai landasan good governance di tingkat lokal.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai upaya memperkuat good governance.

Akuntabilitas dapat diterapkan melalui penguatan sistem pelaporan keuangan dan kinerja, peningkatan keterlibatan masyarakat, pengembangan sistem pengendalian internal, serta penegakan mekanisme pertanggungjawaban publik.

Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan terkait kapasitas aparatur, budaya birokrasi, serta regulasi yang lemah.

Diperlukan komitmen dan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah, bersama pemangku kepentingan, untuk memperkuat akuntabilitas sebagai landasan good governance di tingkat lokal.

Dengan penguatan pengawasan internal dan penerapan prinsip akuntabilitas yang konsisten, diharapkan dapat tercipta pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.(*)

 

 

Penulis: Anggun Dwi Saskya
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan, Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara