RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Momentum HUT Bhayangkara ke78 tahun 2024, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menghentikan pasokan barang haram narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2 Kg atau senilai Rp 2 Milyar lebih.
Aksi Satresnarkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sarolangun Tembesi, Lingkungan Pulau Pinang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, pada Kamis (27/07) sekitar pukul 22.15 malam, akhirnya seorang pelaku berinisial DO (23) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun diboyong petugas ke Mapolres Sarolangun.
Kini, pelaku berinisial DO diamankan dibalik jeruji Mapolres untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suhendry dalam konferensi pers pada Senin (01/07) menyebutkan, pengungkapan kasus 2 Kg sabu berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/A-40/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RESSAROLANGUN/POLDAJAMBI, tanggal 27 Juni 2024.
"Satu orang tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir, masih ada 2 orang DPO, kasus ini terus dikembangkan,"jelasnya.
AKBP Budi menyampaikan, bahwa pemburuan terhadap peredaran barang haram tersebut merupakan sebuah PR utama Kepolisian dengan menggandeng seluruh stakeholder, hingga masyarakat.
"Tidak cukup hanya Polri dalam berantas narkoba, akan tetapi seluruh stakeholder TNI, Pemerintah, tokoh masyarakat dan tenaga Kesehatan," kata AKBP Budi.
Terpisah Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Suyono memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sarolangun yang telah berhasil mengungkapkan kembali peredaran narkoba bersama pelaku.
"Kami selalu mendukung tugas Polri, untuk selalu memberantas narkoba di wilayah kita," kata Suyono.
Hal senada dikatakan, Sekban Kesbangpolinmas Sarolangun, Hudri didampingi Direktur RSUD Chatib Quzwein, H Bambang Hermanto yang memberikan apresiasi kepada Polres Sarolangun. Menurutnya, Pemkab Sarolangun akan senantiasa beriringan bersama Kepolisian dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya Narkotika.
"Kami tentu sangat prihatin pak, mudahan kita bisa mengedukasi masyarakat dalam memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu terancam dengan ganjaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
PENULIS: C RANGKUTI
EDITOR: ANSORY
Bupati Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 Tahun 2024 di Semarang
Bukti Keseriusan Pemkab Tanjabbar Urus Aset, Bupati Terima Ratusan Sertifikat di Hadapan KPK
Sambut Aksi Damai Poktan, Pemkab Tanjabbar Perjuangkan Hak-hak Masyarakat Sesuai Aturan
Linda Novita Hirawati Bergeser ke BKPSDM, Pj Bupati: 10 Jabatan Segera Dilelang
Pemkab Tanjabbar Koordinasi dengan Kemenparekraf Terkait Pengembangan Ekowisata Mangrove
Tanjabbar Resmi Menjadi Kabupaten Implementasi Layananan Pertanahan Secara Digital
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi