Resnarkoba Polres Sarolangun Ciduk Pemilik 2,23 Gram Sabu di Temenggung Limun

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:16:22


Kasat Narkoba bersama personil dan pelaku
Kasat Narkoba bersama personil dan pelaku /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGN-Simbol soliditas Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sarolangun, kini terus melakukan pengintaian dan pendeteksian pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Sarolangun yang tersebar di 149 desa, 9 Kelurahan dan 11 kecamatan.  

Hal ini tebukti, atas dasar informasi dari masyarakat yang dibarengi dengan proses penyelidikan, akhirnya seorang pria berinisial A (39), warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi diciduk dan diboyong ke Mapolres Sarolangun.

Pasalnya, dari proses penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (30/07), akhirnya Tim Satuan Resnarkoba menemukan Barang Bukti (BB) 2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH membenarkan hal ini. Menurutnya, Sat Resnarkoba terus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun hingga ke pelosok desa.

"Pelaku berinsiail A ditangkap atas sumber informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka, kami menyita 2 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu klip plastik kosong, satu plastik asoi hitam, satu kotak kaleng berwarna hitam merk Pomade, 4 bal klip plastik kosong, satu pipet yang diruncing, satu unit timbangan digital, satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu, satu handpone merk realme berwarna biru,”sebut Kasat Narkoba.

Dikatakan AKP Suhendri, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di balik jeruji besi Mapolres Sarolangun, guna menjalani tahapan proses hukum yang berlaku.

"Pelaku bakal terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran,"pungkasnya. (Humas Polres/ciz)