RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial PL asal Rantau Panjang Tabir, Kabupaten Merangin (Bangko).
PL ditangkap, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pada saat dilakukan penggeladahan oleh polisi di mobil pelaku yang parkir ditempat hiburan malam atau tempat karaoke pada Sabtu (03/8), pagi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH membenarkan, jika pelaku diamankan saat berada di salah satu salah satu tempat karaoke di Sarolangun.
"Aksi penangkapan dipimpin oleh IPDA Andhika Adjie Bahti, ketika itu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat karaoke) ada pengunjung yang menyalahgunaan narkotika jenis sabu,"sebutnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, dari proses penyelidikan sekira pukul 03.20 WIB, tim berhasil mengamankan PL atas kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku.
"Adapun BB yang disita, yakni kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram satu jarum alat isap, ssatu korek api, satu HP merek iphone 11 warna hitam dan satu) unit mobil,"tandasnya. (Humas Polres/ciz)
APBD Tanjabbar Tembus Rp 2.1 Triliun, Bupati akan Manfaatkan Untuk Semua Yang Dikeluhkan Masyarakat
Anwar Sadat Gratiskan Berobat Untuk Masyarakat Tanjabbar Dengan Modal KTP, Ini Persyaratannya
Anwar Sadat Sambut Silaturahmi dan Tampung Aspirasi Ikatan PKL Alun-Alun Kualatungkal
Resnarkoba Polres Sarolangun Ciduk Pemilik 2,23 Gram Sabu di Temenggung Limun
Fraksi DPRD Sarolangun Sampaikan Pandangan Umum Terhadap R-KUA dan PPAS APBD 2025
Ketua DPRD Sarolangun Harap Pilkada 2024 Bisa Antispasi Tingkat Kerawanan
Sinergitas Pemkab dan Forkopimda Mantapkan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sarolangun 2024
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan