OJK Terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR

Jumat, 27 September 2024 - 10:45:37


/

RADARJAMBI.CO.ID - 27 September 2024. National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai tindak lanjut keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak tanggal 1 Januari 2026. Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar. Lebih lanjut, panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.

Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama :
1. Penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
2. Membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.

3. Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.

4. Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.

Salah satu komponen pembentuk fallback rate JIBOR adalah spread adjustment, yang merupakan metode penyesuaian atas perbedaan karakteristik risiko antara JIBOR dengan Alternative Reference Rate (ARR) yaitu INDONIA. Adapun perhitungan spread adjustment tiap tenor akan menggunakan data 5 tahun ke belakang sejak trigger date pada tanggal 27 September 2024. Selanjutnya spread adjustment akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada akhir bulan Oktober 2024.

NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik Klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal Melakukan addendum kontrak untuk menyepakati perubahan kesepakatan dari perjanjian awal.

Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan hasil diskusi antara anggota NWGBR dengan melibatkan pelaku pasar, dengan mengacu pada rekomendasi dan praktik terbaik di perbankan internasional. Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi Alternative Reference Rate (fallback rate) dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak-kontrak JIBOR yang jatuh tempo setelah berakhirnya publikasi JIBOR (kontrak legacy JIBOR). (*)