Bawaslu Batalkan 2 Laporan Terhadap Romi-Sudirman Soal Mobil Loreng dan Lantik Tim di Jam Kerja

Selasa, 08 Oktober 2024 - 18:56:05


Jumpa pers yang digelar Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jambi, Selasa (8/10)
Jumpa pers yang digelar Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jambi, Selasa (8/10) /

RADARJAMBI.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi membatalkan laporan atau tidak lagi menindaklanjuti laporan dari Tim Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani.

Pertama laporan terkait penggunan kendaraan corak loreng oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Romi-Sudirman saat kampanye damai. Kedua laporan terkait pelantikan Tim Sukses Romi-Sudirman di Kerinci yang disebut pada jam kerja karena status Romi adalah Bupati Tanjungjabung Timur.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dalam jumpa pers yang digelar Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jambi, Selasa (8/10) menjelaskan, terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan corak loreng pada Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, Ari menyebut telah dikonfirmasi ke Korem 042/Garuda Putih.

"Hasil penulusuran kami mobil tersebut bukanlah milik institusi TNI, dan TNI tidak ada mengatur modifikasi loreng-loreng yang dilakukan masyarakat, seperti loreng-loreng Ormas lainnya. Dan pada saat peristiwa itu belum memasuki masa kampanye sehingga Bawaslu Jambi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan dan tidak mencatat peristiwa tersebut sebagai temuan pelanggaran Pemilu," kata Ari.

Kemudian soal informasi awal dugaan pelanggaran pemilu terkait Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Kabupaten Kerinci oleh Romi Hariyanto pada jam kerja, Ari menjelaskan bahwa Romi Hariyanto berada di Kerinci dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ tingkat Provinsi Jambi tahun 2024 dengan kapasitas sebagai Bupati Tanjungjabung Timur.

Dijelaskan Ari lagi, berdasarkan pasal 76 ayat(1) huruf j Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dapat dikatakan melanggar pasal tersebut apabila meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin gubernur.

"Jadi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye pemilihan," jelas Ari.(*)


Editor: Endang