Radarjambi.co.id-Merangin- Menindak lanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
Sentra Gakkumdu Merangin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait, Pada Rabu (16/10)
Selain anggota Bawaslu Merangin, terlihat Kasat Reskrim Polres Merangin, KBO Polres Merangin dan beberapa anggota polres juga ikut mendampingi pemeriksaan terlapor tersebut, Karena Sentra Gakkumdu adalah gabungan dari Banwaslu, Polres dan Pihak Kejari Merangin.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2 M Syukur-Khafid (SUKA). sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.
klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.
Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Alnameri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrian joni dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri Sa'at dimintai keterangan membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
"Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan," ungkap Himun.
Himun juga menjelaskan hasil Klarifikasi ini pihaknya akan melakukan kajian bersama dengan tim Sentra Gakkumdu terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak, Jelasnya.
Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.
Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.
"Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini," ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.
Herman Efendi juga Menjelaskan Pemanggilan dirinya oleh pihak Gakkumdu Merangin, diakuinya ada penyampaian dalam orasinya yang dianggap Menyalahi dan Melanggar aturan, Pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Nalim-Nilwan beberapa waktu yang lalu, bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang, terang Fendi.
"Ada dua kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan," terangnya. (msr/akd)
Ini Harapan Warga Trans Nekat Setelah Agus-Nazar Dilantik Sebagai Bupati Tebo
Silaturahmi Bersama Warga Desa Sidorejo Kordes : Yakin 85 Persen Kemenangan Agus-Nazar
Kompak Milenial Desa di Kecamatan Muara Tabir Dukung Agus-Nazar
Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang
Pernah Di Bantu M Syukur. Poktan Di Pamenang, Bantah Pernyataan Mantan Ketua DPRD Herman Efendi
Ombudsman Apresiasi Layanan Publik Pemkot Jambi, Raih Predikat Kualitas Tertinggi Se-Provinsi Jambi