Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 08:56:53


/

Radarjambi.co.id-JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar kegiatan bertajuk Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan, maupun yang akan dating.

‘’Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU KPU RI dengan Jaksa Agung Nomor 80.PR.07-NK/01/2022 dan Nomor 14 Tahun 2022 serta arahan Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024,’’ ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, S.H, M.H.

Dalam kegiatan ini narasumber yang berasal dari KPU Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan berbagai potensi pelanggaran yang terjadi serta ajakan untuk menolak hal tersebut, termasuk tips untuk menolak dan bertindak tegas atas ajakan dari oknum yang melanggar, mulai dari politik uang, pelanggaran administrasi, pelanggaran tata usaha negara, pelanggaran etik dan lainnya,

Termasuk netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI/Polri dan pejabat lain yang dilarang di dalam UU Pilkada.
Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari unsur tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, tim kampanya pasangan calon bupati dan wakil bupati atau tim kampanya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Badan Adhoc di jajaran KPU dan Bawaslu, perwakilan permilih, mulai dari pemilih pemula, pemilih Perempuan dan lainnya, serta tokoh Masyarakat, tokoh, adat serta tokoh agama.

‘’Aparat pemerintahan di Tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga kita undang dan hadirkan dalam penyuluhan hukum tersebut,’’ jelasnya.

Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat luas, khususnya para pemilih di pedesaan akan bahaya dari politik uang, maupun potensi pelanggaran pidana lainnya di tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*akd)