Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sabtu, 23 November 2024 - 12:30:06


/

RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia. Total terdapat 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota yang kini resmi beroperasi. Jakarta, (23/11/24).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mempercepat akses keuangan di daerah demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan TPAKD terakhir dilakukan di Papua, dengan peresmian serentak sebelas TPAKD di wilayah tersebut, termasuk di Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Fakfak, hingga Kabupaten Sorong Selatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa inisiatif ini mendukung target inklusi keuangan nasional sesuai Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang menetapkan angka inklusi keuangan sebesar 91% pada 2025 dan 98% pada 2045.

“Kami mendorong forum TPAKD untuk menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman. Hal ini sejalan dengan upaya mencapai target inklusi keuangan pada tahun 2045, Ia juga menekankan pentingnya akses keuangan yang mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau bagi masyarakat luas,” ujar Ismail.
Keberadaan TPAKD dinilai strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat stabilitas keuangan. Hal senada diungkapkan oleh Plh.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, yang berharap TPAKD menjadi motor penggerak kemandirian dan kesejahteraan daerah.

Sejak diinisiasi pada 2016, TPAKD telah menjadi wadah koordinasi penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Beberapa program unggulan yang telah dijalankan TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit Melawan Rentenir (K/PMR), dan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).

Dengan pembentukan TPAKD di seluruh Indonesia, OJK optimis mampu memperluas jangkauan layanan keuangan, mendukung masyarakat rentan, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif. (*)