PEMBANGUNAN DESA sering kali menjadi arena bisik-bisik politik yang melibatkan berbagai kepentingan.
Di satu sisi, UU desa memberikan otonomi lebih kepada pemerintah desa untuk mengelola sumber daya dan merencanakan pembangunan.
Namun, disisi lain ketergantungan pada dana desa yang berasal dari pemerintah pusat menciptakan dinamika kekuasaan yang kompleks.
Politik lokal sering kali mempengaruhi alokasi dana dan pengembalian keputusan, di mana kepala desa bisa terjebak dalam permainan politik praktis demi kepentingan elektoral.
Hal ini mengakibatkan pembangunan yang tidak selalu berpihak pada kebutuhan masyarakat, melainkan lebih pada kepentingan elit tertentu. untuk itu, penting bagi masyarakat desa untuk aktif terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan agar pembangunan benar-benar sesuai dengan aspirasi mereka.
Bisik-bisik politik ini dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap efektivitas pembangunan desa.
Ketika keputusan diambil berdasarkan pertimbangan politik ketimbang kebutuhan masyarakat, maka hasilnya sering kali tidak memuaskan.
Ketika dana pembangunan dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, ada risiko besar bahwa sebagian besar anggaran akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini juga bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Untuk mengatasi masalah ini, partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan da pengawasan pembangunan sangatlah penting.
Masyarakat harus dilibatkan dalam musyawarah desa dan forum-forum diskusi agar suara mereka terdengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi pengunaan anggaran dan memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Serta masyarakat juga perlu diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara.
Pendidikan politik dan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam pemerintahan lokal dapat membantu menciptakan lingkungan dimana bisik-bisik politik tidak dapat lagi mendominasi proses pembangunan desa.
Pembangunan desa seharusnya menjadi upaya kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan semua elemen yang ada didalamnya.
Namun, bisik-bisik politik yang terjadi di balik layar sering sekali mengganggu proses tersebut, oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan siste pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan memperkuat partisipasi masyarakat dan menegakkan prinsip-prinsip good governance, kita dapat memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya menjadi alat politik semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga desa. Hanya dengan cara ini kita dapat mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing tinggi.(**)
Adventa Theresia Pasaribu H
Mahasiswa Universitas Jambi
Prodi : Ilmu Politik
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94
Internasionalisasi Bahasa Indonesia : Perspektif Pengajar BIPA
Analisis Wacana Kritis dalam Membentuk Pengaruh Sosial Kontemporer
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder