Mengenai peran penting suara rakyat dalam pembangunan desa sangatlah tepat dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memang membuka peluang besar bagi kemajuan desa, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru untuk kemajuan desa di Indonesia.
Pemberian otonomi yang lebih luas dan distribusi anggaran desa yang signifikan menciptakan kesempatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, keberhasilan dalam pembangunan desa sangat bergantung pada satu aspek penting: pemberdayaan dan pendengaran suara masyarakat.
Sayangnya, kondisi di lapangan masih menghadapi berbagai rintangan. Kurangnya pengetahuan politik dan akses informasi sering kali menghalangi partisipasi masyarakat.
Kesenjangan ekonomi dan sosial juga dapat menyebabkan beberapa suara lebih dominan, sementara yang lain terpinggirkan. Ketidak jelasan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi ancaman serius yang dapat menghalangi perkembangan yang berkelanjutan.
Dengan tepat menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bukan hanya formal, tetapi juga mendalam dan berarti. Masyarakat desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek.
Mereka harus dilibatkan dalam setiap fase, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini berarti membangun sistem yang transparan dan akuntabel, di mana setiap warga memiliki akses informasi dan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, seperti yang diungkapkan, masih ada rintangan yang menghambat partisipasi masyarakat. Kurangnya pengetahuan politik, kesenjangan ekonomi dan sosial, serta ketidakjelasan dalam pengelolaan dana desa menjadi masalah yang perlu diatasi. Yaitu pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta mekanisme partisipasi yang inklusif dan demokratis, merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut.
Memastikan suara rakyat didengar dan direspons dengan baik adalah kunci untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Ini bukan hanya slogan, melainkan komitmen bersama untuk membangun Indonesia dari desa. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan, kita dapat menciptakan desa yang berkelanjutan, di mana setiap warga merasakan manfaat dari pembangunan dan memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depannya.
Penting untuk dipublikasikan agar dapat menjadi bahan refleksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.
Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat desa sendiri perlu bekerja sama untuk mewujudkan desa yang berpusat pada rakyat.
Dengan membangun sistem yang demokratis dan partisipatif, kita dapat menciptakan desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(**)
Syabina Laura Fajri
Mahasiswa Universitas Jambi
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94
Internasionalisasi Bahasa Indonesia : Perspektif Pengajar BIPA
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder