radarjambi.co.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini 3 pejabat terkait mengulas mengenai masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap 2. Mereka menyampaikan penjelasan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Rakor digelar untuk memastikan seluruh stakeholder terkait memiliki pemahaman yang sama terkait upaya percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Selain MenPANRB Rini Widyantini, 3 pejabat terkait, yakni Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, serta Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen.
Pada rakor tersebut, MenPANRB Rini Widyantini mengungkapkan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah honorer database BKN. Bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
“Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.
Namun dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN. Selain itu belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama.
Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
Untuk mendorong percepatan penyerapan honorer menjadi PPPK, KemenPANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria honorer database BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Menteri Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” kata Menteri Rini.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat mendaftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap 1.
Diungkapkan, berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga honorer database BKN belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
“Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita (BLN, red) sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024,” kata Haryomo.
Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB bahwa pada 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024).
Diungkapkan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 yang dialokasikan merupakan upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau di instansi pemerintah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Tenaga non-ASN atau honorer yang dimaksud adalah:
1. Tenaga honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 2. Non-ASN atau honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Non-ASN atau honorer database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba dalam rakor tersebut.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Aba mengatakan, hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK Penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu baik melalui Belanja Pegawai/Non-Belanja Pegawai.
“Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Aba.
6 Alasan Menolak Honorer Mendaftar PPPK 2024
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” kata Suharmen saat rakor.
Suharmen juga memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.
Alasan penolakan dalam pendaftaran PPPK 2024 antara lain:
1. Yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja
2. Yang bersangkutan tidak direkomendasikan
3. Memasuki usia pensiun
4. Meninggal dunia
5. Sedang berproses/menjadi ASN
6. Tidak memiliki ijazah.
“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” jelas Suharmen, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB. (sam/jpnn)
Gubernur Jambi Dampingi Menteri Perdagangan Zulhas Tinjau Pasar Talang Banjar
Kemendikbudristek Komitmen Jadikan KCBN Muarajambi Sumber Inspirasi Kebudayaan Berkelanjutan
Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran, BPJN Jambi Sebut Perbaikan Jalan Nasional Sudah 90 Persen
Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC
Tidak Dapat Diterima Uji Materi UU Kabupaten Batanghari, Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum