4 Bandar Narkoboy Di Tengah Ilir Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Februari 2025 - 21:58:12


/

Radarjambi.co.id-TEBO-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Selasa (4/2) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap 4 orang yang diduga bandar Narkoboy jenis sabu dikecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

Informasi yang dirangkum menyebutkan keempat tersangka yang diamankan adalah ML(38), MN(44), JA(31),DS(31). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) antara lain 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,60 gram, 3 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 buku catatan, 1 botol lem fox warna putih, 1 kantong kain warna hitam, 1 sendok pipet, 2 unit handphone (Infinix warna gold dan Realme warna abu-abu), Uang tunai Rp. 3.878.000, 1 set alat hisap sabu (bong)

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi sabu. Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"ujar Kasatreskoba Polres Tebo mengakhiri.(yan/akd)