Radarjambi.co.id-TEBO-Satresnarkoba Polres Tebo, Selasa (11/2) sekitar Pukul 17.00 WIB berhasil amankan HS (40) di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 23 paket kecil Narkoba jenis sabu yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,76 gram serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 325.000,”beber Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Dikatakannya lagi berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangkan akan dijerat dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat, Selain itu, barang bukti akan diuji di laboratorium BPOM Jambi guna memastikan keaslian dan kadar narkotika yang ditemukan,"ujarnya mengakhiri.(yan/akd)
Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2025
Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Tahanan Polres Muaro Jambi Kabur, Puluhan Polisi Bakal di Periksa
Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Koni dan Bendahara Koni Muaro Jambi Ditahan
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap kasus jaringan Narkoba Napi Kelas llA Yang Dikendalikan Agus (AB)