Format Baru UN 2026

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:38:38


Sudaryanto
Sudaryanto /

Radarjambi.co.id-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menggelar Ujian Nasional (UN) format baru pada November 2025, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA (KR, 22/1).

Sementara itu, pelaksanaan UN format baru untuk jenjang SMP/MTs dan SD/MI baru akan digelar pada 2026 mendatang. 

Atas rencana itu, publik bertanya-tanya: bagaimana format baru UN 2026? Apa yang baru dalam UN 2026 dibandingkan dengan UN-UN sebelumnya?

Ada tiga catatan untuk menyigi format baru UN 2026. Pertama, nama UN yang tanpa kata ujian. Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan, nantinya UN 2026 tak lagi menggunakan kata ujian.

Nama UN diganti dengan nama lain, seperti Asesmen Nasional. Istilah asesmen telah jamak dipakai dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka (KM) di sekolah. Ada tiga jenis asesmen, yaitu asesmen diagnostik, asesmen formatif, dan asesmen sumatif.

Tes Kompetensi Akademik?

Atau, nama lain juga, seperti Tes Kompetensi Akademik (TKA). Bagi siswa SMA, kehadiran TKA dapat membantu dirinya untuk mengukur kompetensi akademik ke jenjang berikutnya, yaitu perguruan tinggi (PT).

Bagi siswa SD dan SMP, TKA dapat membantu dirinya untuk mengukur kompetensi akademik ke jenjang berikutnya pula, yaitu sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) atau kejuruan (SMK).
Kedua, model pelaksanaan UN.

Selama ini, UN sebelum pandemi dilaksanakan secara luring dan memakai kertas (paper based test).

Sedangkan seleksi mahasiswa baru di PTN/PTS dilaksanakan secara daring dan memakai komputer (computer based test).

Alangkah baiknya model pelaksanaan UN format baru beralih, dari tes berbasis kertas menjadi tes berbasis komputer, terutama di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA.

Peralihan model pelaksanaan UN format baru tentu menyesuaikan dengan kondisi setiap wilayah di Tanah Air. Bila peserta UN terkendala akses komputer, panitia penyelenggara UN dapat segera mencarikan solusinya.

Bagaimana pun caranya, pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat berikhtiar agar pelaksanaan UN format baru berjalan lancar.

Dengan begitu, Kemendikdasmen dapat ikut memantau dan mengapresiasi pelaksanaan UN format baru nanti.
Ketiga, fungsi hasil UN.

Jika merujuk Pasal 57 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, evaluasi atau UN dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.

Dengan begitu, UN tidak hanya berfungsi sebagai alat penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai alat pengendalian mutu pendidikan. 

Termasuk, hasil UN format baru dapat digunakan oleh pihak perguruan tinggi (PT) guna seleksi mahasiswa baru.

Hasil UN format baru, setidaknya, dapat mengukur tiga hal, yaitu hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Tiga hal tadi dapat digunakan oleh pihak sekolah guna melakukan perbaikan kualitas pembelajaran siswa di kelas dan nonkelas.

Jika siswa belum menguasai materi pelajaran, pihak sekolah dapat mendorong guru berinovasi terkait strategi, metode, model, atau media pembelajarannya.

Format Baru UN

Tiga catatan di atas, kelak berguna dalam membantu Kemendikdasmen merumuskan format baru UN 2026.

Para siswa, guru, orang tua/wali siswa, dan pimpinan sekolah akan lebih mudah memahami istilah Asesmen Nasional. Sebab, dalam pelaksanaan KM di sekolah, mereka telah terbiasa dengan istilah asesmen.

Selain asesmen, dimungkinkan juga istilah tes kompetensi akademik sebagai pengganti istilah UN pada 2025 atau 2026 mendatang.

Berikutnya, pelaksanaan UN format baru beralih dari tes berbasis kertas menjadi tes berbasis komputer. Hal ini selaras dengan aspek keterampilan abad 21 versi Trilling & Fadel (2009), yaitu siswa mampu berpikir komputasional (computational thinking).

Dengan demikian, pihak siswa, guru, dan sekolah dapat proaktif mendorong siswanya terampil mengakses komputer. Kelak, keterampilan mengakses komputer dapat bermanfaat bagi siswa di masa-masa mendatang.(*)

 

 

Penulis : Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI dan PPG Calon Guru FKIP UAD; Mahasiswa S-3 Ilmu Pendidikan Bahasa UNY